SuaraBatam.id - Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau Arison mengatakan, PDIP dapat keluar dari koalisi partai yang mengusung Apri Sujadi-Roby Kurniawan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, untuk kemudian berkoalisi mengusung Alias Wello-Dalmasri.
"Kami sudah mendapat penjelasan dari KPU RI terkait pengalihan usungan dari bakal calon bupati dan wakil bupati tunggal kepada kandidat lainnya. Penjelasan itu dibutuhkan karena KPU RI yang membuat peraturan tersebut," katanya di Tanjungpinang, Jumat (11/9/2020).
KPU Provinsi Kepulauan Riau menyatakan partai politik dapat menarik dukungan dari bakal pasangan calon tunggal berdasarkan Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 18/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3/2017.
Arison mengemukakan kemungkinan KPU RI akan mengeluarkan surat untuk lebih menjelaskan Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 18/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3/2017.
Baca Juga: Komnas HAM Minta KPU, Pemerintah, DPR Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
KPU RI menjelaskan peraturan itu tertuang melalui Surat Nomor 742/2020, yang menegaskan "mendaftarkan pasangan calon Y dengan membentuk gabungan partai baru dengan salah satu atau lebih partai politik pengusul pasangan calon X yang telah dikeluarkan dari gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon X".
Berdasarkan penjelasan KPU RI, Arison menambahkan, dikeluarkan dari gabungan partai politik itu dapat dimaknai partai politik tersebut dapat keluar dari koalisi partai tanpa dikeluarkan.
"Ini permasalahan nasional. Ada 28 kabupaten dan kota yang menghadapi permasalahan yang sama," ujarnya, melansir Antara.
Meski demikian, Arison belum dapat memastikan apakah Alias Wello-Dalmasri sudah atau belum melengkapi seluruh berkas persyaratan.
"Saya belum monitor dan belum dapat informasi apakah berkas persyaratan yang diajukan (Alias Wello-Dalmasri), lengkap," ujarnya yang juga Koordinator Wilayah Bintan.
Baca Juga: Pilkada di Masa Pandemi, KPK Anggap Momentum Hemat Ongkos Politik
Pengamat hukum tata negara Pery Rehendra Sucipta menegaskan, keputusan KPU harus memiliki dasar hukum, bukan berdasarkan penjelasan lisan untuk mencegah terjadi polemik dan permasalahan.
Pery menambahkan peraturan tentang mekanisme calon kepala daerah tunggal bukan hanya Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 18/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3/2017, melainkan Pasal 6 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 3/2020.
Peraturan itu menegaskan "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan, dan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan bakal pasangan calon pengganti".
Merujuk peraturan itu, ia berpendapat dukungan partai politik terhadap pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melekat setelah didaftarkan di KPU sehingga dukungan tersebut tidak dapat dialihkan kepada kandidat lain, sekalipun partai politik tersebut menarik dukungan,
Namun di dalam ketentuan itu, menurut dia ada pengecualian, yang hanya dapat terjadi bila bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar di KPU mengubah komposisi partai pengusung.
Sehingga perubahan dalam komposisi koalisi partai pengusung hanya terjadi bila bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengubahnya dengan mekanisme “dikeluarkan” dari gabungan partai politik pengusung, bukan disebabkan oleh inisiatif sepihak dari salah satu partai dengan menarik dukungan.
Namun, bila terdapat salah satu partai dengan inisitaif sendiri menarik dukungan dan keluar dari koalisi partai yang mengusung Apri-Roby, kemudian mengusung kandidat lain, maka cacat hukum sehingga seharusnya tidak memenuhi persyaratan atas dukungan terhadap kandidat lain tersebut.
Kunci tersebut, menurut dia hanya dapat dibuka oleh Apri-Roby. Caranya, Apri-Roby mengeluarkan satu atau beberapa partai pengusung. Kemudian Apri-Roby mendaftar kembali ke KPU Bintan saat pembukaan perpanjangan pendaftaran pada 11-13 September 2020, dengan komposisi partai koalisi yang berbeda.
Apabila Apri-Roby tidak mendaftar kembali, maka komposisi koalisi partai tidak dapat berubah, meski muncul beragam dinamika politik dan persepsi.
“Perdebatan kata 'dikeluarkan' sebagaimana di sebutkan di dalam Surat Nomor 742 KPU RI tidak bisa dipisahkan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan bunyi dari Pasal 6 ayat 5 PKPU Nomor 3/2017, sehingga yang berhak mengeluarkan partai itu adalah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan bila partai menarik dukungannya, maka partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calonatau bakal pasangan calon pengganti," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan
-
Jaksa Sebut Kusnadi Rendam HP Berisi Info Buronan Harun Masiku, Kubu Hasto: Itu Asumsi
-
Kuliti Dakwaan JPU KPK, Kubu Hasto Ngaku Heran Ada Perbedaan Sumber Uang Suap Rp400 Juta
-
Serangan Balik Kubu Hasto, Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan
-
Sindir Telak Jaksa KPK, Hasto Sebut Dakwaan Cuma Didaur Ulang Demi Kepentingan Politik
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
Terkini
-
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam Jumat, 14 Maret 2025
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri! Siapa Saja yang Kena Mutasi?
-
Tiket Gratis Pelni di Batam Masih Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya
-
Ini Daftar Lengkap 7 Deputi BP Batam yang Baru Dilantik dan Tugas Mereka