SuaraBatam.id - Ponsel BM atau black market akan disuntik mati pada 15 September 2020 pekan depan. Hal itu berdasarkan informasi dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Itu artinya turan international mobile equipment identity (IMEI) mulai diberlakukan.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail menjelaskan sebenarnya aturan IMEI ini sudah berlaku pada 18 April lalu tapi belum efektif karena sistemnya belum sempurna.
"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," ujar Ismail.
Baca Juga: Waduh! Blokir IMEI Kemungkinan Tertunda, Ada Apa?
Sekjen ATSI Marwan O Baasir mengungkapkan sejauh ini secara sistemnya sesuai dengan jalurnya.
"Kalau dilihat ini inline dengan time line. Kami lagi memigrasikan menjadi sistem solid di hardware. Data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dan TPP produksi ponsel sudah selesai, sudah beres. Terus pair unpair sudah selesai. Jadi, sekarang tinggal menyatukan ke dalam satu hardware," tutur Marwan O Baasir.
Sementara itu pada 13 September nanti, ATSI akan melaporkan perkembangan terbaru sistem aturan IMEI ini kepada Kementerian Kominfo.
"Nanti 13 September lapor ke Pak Dirjen (SDPPI), beliau yang berwenang mengatakan dan menentukan 'ini sudah jalan'. Sejauh ini, sistem kami melihatnya on track," ungkapnya.
HKT atau singkatan dari Handphone, Komputer genggam, dan Tablet, menjadi perangkat yang diincar pemerintah.
Baca Juga: Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Tak Jelas, Kemenperin: Data sudah di Kominfo
Bila ditemukan dan barang tersebut terbukti ilegal, maka tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan operator seluler.
"Hanya yang HKT saja yang terblokir (layanan telekomunikasinya-red)," ujar Marwan.
Meski sejauh ini masih perkiraan, pemerintah menyebutkan sistem aturan IMEI dimulai pada tanggal 15 September 2020, di mana hal itu berdasarkan informasi dari ATSI terkait sistem yang dijalankan pada aturan IMEI ini.
"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," ujar Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail.
Ponsel BM cs ini nantinya tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan oleh operator seluler lokal, meskipun di dalam perangkat tersebut sudah disematkan SIM card.
Alhasil, salah satu dampaknya, perangkat itu tidak dapat melakukan panggilan telepon seperti pada umumnya.
Sebagai catatan, perangkat ilegal yang dimaksud dan terkena blokir IMEI ini, yaitu yang beredar di Indonesia tetapi baru diaktifkan setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April 2020.
Sedangkan ponsel BM yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020, maka perangkat tersebut tidak akan terkena dampak dari aturan IMEI ini alias masih digunakan seperti biasanya.
Walau perangkat ilegal tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi, fitur WiFi yang ada di dalamnya masih bisa digunakan. Itu artinya, pemilik gadget itu bisa mengakses internet via WiFi.
Berita Terkait
-
Bocor di IMEI, Poco X7 Pro Akan Segera Hadir
-
Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Ketahui Berapa Bea Masuk untuk Daftar IMEI
-
Susul iPhone 16, Kemenperin Juga Ancam Blokir IMEI Google Pixel karena Ilegal Dijual
-
Ancam Blokir IMEI, Kemenperin Juga Bakal Hukum Penjual iPhone 16 di Indonesia
-
Vivo Y59 5G Muncul di IMEI, Bawa Spesifikasi Apa Saja?
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra