SuaraBatam.id - Ponsel BM atau black market akan disuntik mati pada 15 September 2020 pekan depan. Hal itu berdasarkan informasi dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Itu artinya turan international mobile equipment identity (IMEI) mulai diberlakukan.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail menjelaskan sebenarnya aturan IMEI ini sudah berlaku pada 18 April lalu tapi belum efektif karena sistemnya belum sempurna.
"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," ujar Ismail.
Sekjen ATSI Marwan O Baasir mengungkapkan sejauh ini secara sistemnya sesuai dengan jalurnya.
"Kalau dilihat ini inline dengan time line. Kami lagi memigrasikan menjadi sistem solid di hardware. Data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dan TPP produksi ponsel sudah selesai, sudah beres. Terus pair unpair sudah selesai. Jadi, sekarang tinggal menyatukan ke dalam satu hardware," tutur Marwan O Baasir.
Sementara itu pada 13 September nanti, ATSI akan melaporkan perkembangan terbaru sistem aturan IMEI ini kepada Kementerian Kominfo.
"Nanti 13 September lapor ke Pak Dirjen (SDPPI), beliau yang berwenang mengatakan dan menentukan 'ini sudah jalan'. Sejauh ini, sistem kami melihatnya on track," ungkapnya.
HKT atau singkatan dari Handphone, Komputer genggam, dan Tablet, menjadi perangkat yang diincar pemerintah.
Baca Juga: Waduh! Blokir IMEI Kemungkinan Tertunda, Ada Apa?
Bila ditemukan dan barang tersebut terbukti ilegal, maka tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan operator seluler.
"Hanya yang HKT saja yang terblokir (layanan telekomunikasinya-red)," ujar Marwan.
Meski sejauh ini masih perkiraan, pemerintah menyebutkan sistem aturan IMEI dimulai pada tanggal 15 September 2020, di mana hal itu berdasarkan informasi dari ATSI terkait sistem yang dijalankan pada aturan IMEI ini.
"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," ujar Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail.
Ponsel BM cs ini nantinya tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan oleh operator seluler lokal, meskipun di dalam perangkat tersebut sudah disematkan SIM card.
Alhasil, salah satu dampaknya, perangkat itu tidak dapat melakukan panggilan telepon seperti pada umumnya.
Berita Terkait
-
Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
Nirwala Dwi Heryanto: Orang yang Jatuh Cinta Paling Mudah Kena Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
-
Modus Joki IMEI iPhone Terungkap, 42 HP Apple Disita Bea Cukai
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara
-
Penangkapan Ratusan Pelaku Scam di Baloi View Batam, 5 Bos Judol Kabur Duluan
-
210 WNA Pelaku Scam Dibekuk di Batam, Waspadai Perpindahan 'Alumni' Kamboja
-
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid