
Pedagang mengecek nomor IMEI HP di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). [Antara/M Risyal Hidayat]
Sebagai catatan, perangkat ilegal yang dimaksud dan terkena blokir IMEI ini, yaitu yang beredar di Indonesia tetapi baru diaktifkan setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April 2020.
Sedangkan ponsel BM yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020, maka perangkat tersebut tidak akan terkena dampak dari aturan IMEI ini alias masih digunakan seperti biasanya.
Walau perangkat ilegal tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi, fitur WiFi yang ada di dalamnya masih bisa digunakan. Itu artinya, pemilik gadget itu bisa mengakses internet via WiFi.
Baca Juga: Waduh! Blokir IMEI Kemungkinan Tertunda, Ada Apa?
Berita Terkait
-
Modus Joki IMEI iPhone Terungkap, 42 HP Apple Disita Bea Cukai
-
Infinix GT 30 Pro Kantongi IMEI, Siap Dirilis Global
-
Negosiasi dengan Apple Belum Final, Lebih dari 12.000 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia
-
HP Murah Redmi A5 Muncul di Database IMEI, Debut Sebentar Lagi?
-
Xiaomi 15 Ultra Lolos Registrasi IMEI, Spesifikasi Lengkap Terungkap
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Berkomitmen Wujudkan Keuangan Berkelanjutan, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs
-
BRI Komitmen Bangun Ekosistem Pemberdayaan UMKM Terintegrasi agar Makin Banyak yang Go Global
-
Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional
-
UMKM Susu Ponorogo Bangkit Usai PMK, Berkat Pembiayaan dan Pendampingan BRI
-
Rekam Jejak BRI di Kancah Internasional Lewat 15 Penghargaan FinanceAsia Awards 2025