Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 04 September 2020 | 08:44 WIB
Sebagai ilustrasi: Sopir angkot tak bermasker saat PSBB Bogor, Senin (4/5/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

SuaraBatam.id - Seorang perampok yang biasa beraksi di dalam angkot di Medan diberikan tindakan terukur dari polisi setelah berusaha kabur  dengan merusak borgol.

Pelaku atas nama Jona Nasution (22) seorang warga Jalan Tritura, Pergudangan Mobil Bus Makmur Medan dan Van Basten (32) warga Jalan Bajak IV, Gang Makmur, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ditangkap karena laporan dari korban yang bernama Hamzah Lubis (15).

Kronologi berawal saat pelaku mendatangi korban saat dirinya menunggu angkot di depan stasiun bus KUPJ yang berada di Jalan SM Raja Medan.

Usai memberitahukan tujuannya, pelaku memberhentikan sebuah angkot dan menyuruh korban naik ke angkot dengan tujuan Amplas tersebut.

Baca Juga: Assalamualaikum Daeng, Danny-Fatma Pendaftar Pertama di KPU Makassar

Saat di dalam angkot, kedua pelaku yang juga ikut naik tersebut duduk disebelah korban. Korban yang merasa curiga berupaya untuk pindah ke depan di sebelah supir angkot.

Namun tiba-tiba pelaku mencekik korban dan mencoba mengambil paksa telepon genggam milik korban yang ada di saku celana. Korban mencoba untuk melawan dan berteriak minta tolong.

Angkot lantas berhenti di depan Kantor Koramil 08, Kecamatan Medan Amplas, sehingga warga sekitar mendengar teriakan permintaan tolong dari Hamzah.

Di saat yang bersamaan Tekab Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH didampingi Panit Ipda M Yusuf Sidabutar yang kebetulan sedang patrol di sekitar Jalan SM.

Raja yang melihat pengejaran dilakukan warga sekitar segera mengajak petugas polisi untuk ikut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Jona Nasution.

Baca Juga: Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam Mantan Direktur Intelijen

Ia mengaku bahwa aksi tersebut ia lakukan bersama dengan dua temannya yang lain, dan dari keterangan yang dihimpun petugas membekuk Van Basten di sebuah loket yang berasa di Jalan SM Raja berikut satu unit sepeda motor.

Kedua pelaku berupaya melarikan diri dengan cara merusak borgol ketika petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, Ucok Manalu di rumahnya. Petugas terpaksa menggagalkan tindakan kabur tersebut dengan menembak kaki kedua tersangka.

Keduanya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara Ucok Manalu masih dalam pengejaran petugas.

Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Berusaha Melarikan Diri, Perampok dalam Angkot Terpaksa Ditembak Polisi"

Load More