
SuaraBatam.id - Seorang perampok yang biasa beraksi di dalam angkot di Medan diberikan tindakan terukur dari polisi setelah berusaha kabur dengan merusak borgol.
Pelaku atas nama Jona Nasution (22) seorang warga Jalan Tritura, Pergudangan Mobil Bus Makmur Medan dan Van Basten (32) warga Jalan Bajak IV, Gang Makmur, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ditangkap karena laporan dari korban yang bernama Hamzah Lubis (15).
Kronologi berawal saat pelaku mendatangi korban saat dirinya menunggu angkot di depan stasiun bus KUPJ yang berada di Jalan SM Raja Medan.
Usai memberitahukan tujuannya, pelaku memberhentikan sebuah angkot dan menyuruh korban naik ke angkot dengan tujuan Amplas tersebut.
Saat di dalam angkot, kedua pelaku yang juga ikut naik tersebut duduk disebelah korban. Korban yang merasa curiga berupaya untuk pindah ke depan di sebelah supir angkot.
Namun tiba-tiba pelaku mencekik korban dan mencoba mengambil paksa telepon genggam milik korban yang ada di saku celana. Korban mencoba untuk melawan dan berteriak minta tolong.
Angkot lantas berhenti di depan Kantor Koramil 08, Kecamatan Medan Amplas, sehingga warga sekitar mendengar teriakan permintaan tolong dari Hamzah.
Di saat yang bersamaan Tekab Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH didampingi Panit Ipda M Yusuf Sidabutar yang kebetulan sedang patrol di sekitar Jalan SM.
Raja yang melihat pengejaran dilakukan warga sekitar segera mengajak petugas polisi untuk ikut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Jona Nasution.
Baca Juga: Assalamualaikum Daeng, Danny-Fatma Pendaftar Pertama di KPU Makassar
Ia mengaku bahwa aksi tersebut ia lakukan bersama dengan dua temannya yang lain, dan dari keterangan yang dihimpun petugas membekuk Van Basten di sebuah loket yang berasa di Jalan SM Raja berikut satu unit sepeda motor.
Kedua pelaku berupaya melarikan diri dengan cara merusak borgol ketika petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, Ucok Manalu di rumahnya. Petugas terpaksa menggagalkan tindakan kabur tersebut dengan menembak kaki kedua tersangka.
Keduanya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara Ucok Manalu masih dalam pengejaran petugas.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Berusaha Melarikan Diri, Perampok dalam Angkot Terpaksa Ditembak Polisi"
Berita Terkait
-
Dituding Bawa Kabur Istri Mandor, Sopir Angkot Terkapar Kena Tikam
-
Digerebek di Warung, Bandit Rampok Bacok Polisi Pakai Samurai
-
Begal Beraksi di Batam, Tewas Setelah Rampok Ibu-ibu dan Tabrak Pengendara
-
Tak Segan Bunuh Sopir, Penyidik Buru Donatur Komplotan Perampok Sadis Riau
-
Komplotan Perampok Sadis Truk Minyak Sawit Diamankan Polda Riau
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
Terkini
-
Saham BBRI Makin Diminati Investor Global
-
BRI Dianugerahi Global Private Banker atas Layanan Wealth Management Terbaik
-
Modal KUR BRI, Omzet Supplier Ikan Ini Melejit Berkat MBG
-
Klasterkuhidupku BRI, Solusi UMKM Batu Bertahan Saat Pandemi
-
BRI dan AgenBRILink Perluas Layanan untuk Inklusi Keuangan Nasional