Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 12:09 WIB
RSUD Embung Fatimah. (Batamnews)

Pengawasan selama 24 jam akan dilakukan oleh petugas sekuriti bersama warga.

Keputusan untuk membatasi akses keluar masuk warga, kata Rian dimaksudkan sebagai wujud antisipasi penyebaran Corona.

Sementara itu, salah satu warga bernama Warim menyambut baik langkah perangkat perumahan.

Bahkan, dia rela menutup warungnya selama 7 hari.

Baca Juga: Pasien Corona Melonjak, Perumahan di Batam Mulai Karantina Wilayah

Load More