Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:25 WIB
Jenazah COVID-19 direbut paksa keluarga di Rumah Sakit Budi Kemulaiaan Batam. (ist)

SuaraBatam.id - Usai sejumlah peristiwa penjemputan paksa jenazah COVID-19 berulang kali terjadi di Batam, pengelola rumah sakit di wilayah tersebut diminta untuk berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat bila ada pasien COVID-19 yang meninggal dunia.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Kota Batam berkaitan dengan hal itu.

“Kami sudah cantumkan nomor kapolsek pada surat edaran tersebut,” ujar Yos usai rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Kamis (27/8/2020).

Yos menambahkan, surat edaran tersebut mendapat sambutan baik dari rumah sakit terkait. Beberapa kasus pasien meninggal terkait Covid-19 juga sudah ditangani dengan baik, meski masih ditemukan kasus penjemputan paksa beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Satu Orang Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam

Sebelumnya dikabarkan, terdapat tiga kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga, diantaranya pasien nomor 415 Kota Batam berinisial R, warga Bengkong yang dijemput paksa RS Budi Kemuliaan. Selanjutnya, pasien nomor 433 Kota Batam berinsial YHG merupakan warga tiban yang dijemput paksa di RS Badan Pengusahaan Batam. 

Kemudian, pasien nomor 433 Kota Batam berinsial YHG merupakan warga tiban yang dijemput paksa di RS Badan Pengusahaan Batam. Dan, terakhir pasien nomor 492 Kota Batam berinsial JZ merupakan warga Kampung Seraya yang dijemput paksa di RSUD Embung Fatimah. 

“Selain kejadian tersebut, kami sudah ada menangani pasien meninggal terkait Covid-19 dan berjalan baik,” katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com). 

Pihaknya juga senantiasa mengingatkan, agar masyarakat tidak lagi melakukan upaya penjemputan paksa. Ia melanjutkan, karena hal itu merupakan tindakan yang dapat mempersulit upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. 

“Jangan lagi ada upaya jemput paksa (jenazah Covid-19), karena melanggar UU Karantina,” pungkasnya.

Baca Juga: 4 Orang Tewas dalam Ledakan di Deli Serdang

Sementara ini, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus penjemputan paksa jenazah pasien Corona nomor 415 Kota Batam. 

“Prosesnya masih berjalan, ini masih bisa berkembang lagi,” ucapnya.

Load More