
SuaraBatam.id - Usai sejumlah peristiwa penjemputan paksa jenazah COVID-19 berulang kali terjadi di Batam, pengelola rumah sakit di wilayah tersebut diminta untuk berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat bila ada pasien COVID-19 yang meninggal dunia.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Kota Batam berkaitan dengan hal itu.
“Kami sudah cantumkan nomor kapolsek pada surat edaran tersebut,” ujar Yos usai rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Kamis (27/8/2020).
Yos menambahkan, surat edaran tersebut mendapat sambutan baik dari rumah sakit terkait. Beberapa kasus pasien meninggal terkait Covid-19 juga sudah ditangani dengan baik, meski masih ditemukan kasus penjemputan paksa beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Satu Orang Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam
Sebelumnya dikabarkan, terdapat tiga kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga, diantaranya pasien nomor 415 Kota Batam berinisial R, warga Bengkong yang dijemput paksa RS Budi Kemuliaan. Selanjutnya, pasien nomor 433 Kota Batam berinsial YHG merupakan warga tiban yang dijemput paksa di RS Badan Pengusahaan Batam.
Kemudian, pasien nomor 433 Kota Batam berinsial YHG merupakan warga tiban yang dijemput paksa di RS Badan Pengusahaan Batam. Dan, terakhir pasien nomor 492 Kota Batam berinsial JZ merupakan warga Kampung Seraya yang dijemput paksa di RSUD Embung Fatimah.
“Selain kejadian tersebut, kami sudah ada menangani pasien meninggal terkait Covid-19 dan berjalan baik,” katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Pihaknya juga senantiasa mengingatkan, agar masyarakat tidak lagi melakukan upaya penjemputan paksa. Ia melanjutkan, karena hal itu merupakan tindakan yang dapat mempersulit upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Jangan lagi ada upaya jemput paksa (jenazah Covid-19), karena melanggar UU Karantina,” pungkasnya.
Baca Juga: 4 Orang Tewas dalam Ledakan di Deli Serdang
Sementara ini, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus penjemputan paksa jenazah pasien Corona nomor 415 Kota Batam.
“Prosesnya masih berjalan, ini masih bisa berkembang lagi,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Satu Orang Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam
-
Emak-emak Ngaku Balurkan Air Liur Jenazah COVID-19 Diduga Gangguan Jiwa
-
Dokter Korban Pemukulan Keluarga Jenazah COVID-19 Tempuh Jalur Hukum
-
Fakta Emak-emak Jilat Air Liur Pasien COVID-19, Dinkes Batam: Gak Ada Bukti
-
Nekat Usap Air Liur Jenazah Pasien Covid-19, Emak-emak Positif Terpapar
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Berkomitmen Wujudkan Keuangan Berkelanjutan, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs
-
BRI Komitmen Bangun Ekosistem Pemberdayaan UMKM Terintegrasi agar Makin Banyak yang Go Global
-
Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional
-
UMKM Susu Ponorogo Bangkit Usai PMK, Berkat Pembiayaan dan Pendampingan BRI
-
Rekam Jejak BRI di Kancah Internasional Lewat 15 Penghargaan FinanceAsia Awards 2025