Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:25 WIB
Jenazah COVID-19 direbut paksa keluarga di Rumah Sakit Budi Kemulaiaan Batam. (ist)

Kemudian, pasien nomor 433 Kota Batam berinsial YHG merupakan warga tiban yang dijemput paksa di RS Badan Pengusahaan Batam. Dan, terakhir pasien nomor 492 Kota Batam berinsial JZ merupakan warga Kampung Seraya yang dijemput paksa di RSUD Embung Fatimah. 

“Selain kejadian tersebut, kami sudah ada menangani pasien meninggal terkait Covid-19 dan berjalan baik,” katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com). 

Pihaknya juga senantiasa mengingatkan, agar masyarakat tidak lagi melakukan upaya penjemputan paksa. Ia melanjutkan, karena hal itu merupakan tindakan yang dapat mempersulit upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. 

“Jangan lagi ada upaya jemput paksa (jenazah Covid-19), karena melanggar UU Karantina,” pungkasnya.

Baca Juga: Satu Orang Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam

Sementara ini, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus penjemputan paksa jenazah pasien Corona nomor 415 Kota Batam. 

“Prosesnya masih berjalan, ini masih bisa berkembang lagi,” ucapnya.

Load More