SuaraBatam.id - Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menembak mati dua warga negara Indonesia (WNI) terkait penyelundupan burung murai, Senin (22/8/2020).
Kedua WNI tersebut merupakan warga Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, sejatinya ada empat warga Tanjunguban yang diamankan oleh personel APMM.
Namun dua diantaranya tewas ditembak mati oleh pihak berwenang. Mereka sebagai terduga penyeludupan 600 ekor satwa burung murai.
Menurut informasi dua jenazah warga Tanjunguban itu akan dipulangkan Selasa (25/8).
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur menerangkan kekinian pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
"Informasi begitu, saat ini kami sedang memastikan dan menelusuri pihak keluarga," ujarnya.
Sementara itu, dilansir Batamnews.co.id,dari laman fanpage Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia, disebutkan APMM berhasil menggagalkan penyelundupan margasatwa (Burung Murai Batu dan Murai Kampung) oleh warga Indonesia dan tempatan menggunakan dua boat fiber, di perairan Tanjung Kelesa, Pantai Timur Johor Senin (24/8) dini hari.
Kedua boat sempat ditahan boat patroli APMM yang sedang melaksanakan Operasi Benteng Laut 1/2020 sekitar pukul 1.30 dini hari.
Baca Juga: Viral Suara Mirip Teriakan Manusia di Kuburan, Warganet: Siksa Kubur?
Petugas APMM menghampiri dua boat tersebut. Boat pertama diawaki dua pria warga setempat sedangkan boat kedua ditumpangi tiga WNI berusia antara 40 hingga 62 tahun.
Sata penggeledahan, petugas menemukan muatan 90 bakul berisi burung Murai Batu dan Murai Kampung di boat pertama yang sedang menunggu satu boat lagi untuk diselundupkan ke Indonesia.
Sejurus boat kedua dari perairan Bintan, Indonesia tiba, anggota Maritim Malaysia bertindak melompat ke dalam boat tersebut untuk pemeriksaan.
Menyadari kehadiran petugas, boat tersebut berusaha kabur dan membahayakan petugas APMM.
Mereka mengatakan jika situasi saat itu kritis dan petugas mereka terancam keselamatannya. Hal ini yang membuat APMM menggunakan senjata api.
Saat kejadian tersebut, dilaporkan sempat terjadi perlawanan dari tekong boat yang berusaha merampas senjata api anggota APMM, sehingga mereka terpaksa mendaratkan tembakan.
Akibatnya, dua orang awak boat dinyatakan tewas. Selanjutnya, dua pelaku, perahu boat dan barang bukti diamankan ke kawasan Dermaga Tanjung Sedili.
Menurut pihak APMM nilai dari barang selundupan itu sekitar RM 290 ribu (Rp 1,02 Milyar), termasuk sebuah boat dengan empat mesin 200 PK, sebuah boat satu mesin 40 PK dan 90 bakul dengan muatan lebih kurang 10 ekor burung Murai setiap bakul.
Para pelakudianggap melanggar aturan keimigrasian di Malaysia terkait penyelundupan dan aturan pidana terkait perlawanan terhadap petugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025