Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 18 Agustus 2020 | 08:55 WIB
Pemilik PS Store, Putra Siregar [YouTube/Deddy Corbuzier]

SuaraBatam.id - Youtuber Batam yang juga bos PS Store, Putra Siregar jalani sidang lanjutan perkara kasus pelanggaran kepabeanan pada produk telepon genggam. Sidang akan digelar, Selasa (18/8/2020) hari ini.

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Putra, Lukman Candra mengatakan, kliennya bakal hadir dalam sidang tersebut. Diagendakan, sidang akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB.

"Sidang digelar hari ini, Insyaallah klien kami akan hadir," kata Lukman Candra saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Harga Cengkeh di Ambon Turun Drastis, Harga Kopra Justru Meningkat

Sebelumnya, Putra Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan telepon genggam yang diduga ilegal usai ditangkap oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.

Putra diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006.

Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7).

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp 61,3 juta.

Siap Diproses, Asal...

Baca Juga: Rusuh Saat Pawai Kemerdekaan, Anggota Geng Motor Diamankan

Putra Siregar mengaku siap menghadapi kasus hukumnya.

Ia tidak melakukan tindakan perlawanan dan akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

"Saya taat hukum dan akan menghadapinya. Tapi jangan dibunuh karakter saya," kata Putra Siregar ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur pada Jumat (31/7/2020).

Lelaki asal Medan ini berjanji akan bersikap kooperatif dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Hal itu, kata dia, seperti yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir, saat kasus tersebut mulai bergulir.

"Saya kooperatif. Nggak ada alasan kuat untuk menahan saya," kata dia.

Dengan sikapnya itu, maka saat berkas perkara Putra Siregar dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur pada 23 Juli lalu, ia berstatus sebagai tahanan kota.

Load More