Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 18 Agustus 2020 | 06:28 WIB
Petugas Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Riau, bersama Koramil 02 Tebing Tinggi dan Satpolair Polres Meranti berhasil mengamankan 105 ball pakaian dan sepatu bekas asal Malaysia. (riauonline.co.id)

SuaraBatam.id - Tim gabungan Petugas Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Riau, Koramil 02 Tebing Tinggi dan Satpolair Polres Meranti mengamankan total 105 ball pakaian dan sepatu bekas yang berasal dari Malaysia.

Dari jumlah tersebut, 88 ball diantaranya merupakan pakaian bekas dan 17 ball sepatu bekas dengan rencana bongkar di Pelabuhan Sungai Melai, Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai type Madiya Pabean C Bengkalis, Ony Ipnawan melalui Humas, Mulia menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang dilaporkan kepada Bea Cukai Bengkalis.

Melansir riauonline.co.id, Mulia informasi tersebut mengatakan pada Jumat (14/8/2020) akan masuk kapal impor asal Batu Pahat, Malaysia yang diduga memuat barang larangan dan pembatasan dengan rencana bongkar di Pelabuhan Sungai Melai.

Baca Juga: Dapat Remisi HUT RI, 3 WNA Bulgaria Diserahkan ke Imigrasi

"Atas informasi tersebut, Tim Gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan muatan berupa ballpress telah dibongkar dan berada diatas pelabuhan," kata Mulia, Minggu (16/8/2020) malam.

Usai mengumpulkan informasi terkait, tim gabungan mendapati muatan tersebut berasal dari kapal KM. Rico Jaya. Tak butuh waktu lama, Tim Gabungan kemudian bergerak menggunakan kapal speedboat BC 10010 untuk melakukan pengejaran dan menemukan kapal tersebut hendak keluar dari Sungai Melai.

"Tim memerintahkan kapal tersebut untuk berhenti, namun sebelum tim sampai ke KM. Rico Jaya, ABK melarikan diri lompat ke sungai dan kabur ke dalam hutan," ungkap Mulia.

KM. Rico Jaya kemudian berhasil diamankan tim gabungan dan memuat kembali barang impor yang telah dibongkar dipelabuhan ke dalam kapal tersebut. PadaSabtu (15/8/2020) kapal KM. Rico Jaya beserta barang bukti berhasil dikeluarkan dari anak sungai dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bengkalis.

"Kapal beserta barang bukti terserbut kemudian diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Bea Cukai Bengkalis," pungkas Mulia.

Baca Juga: Edisi Khusus, Sumut Kebagian 4 Juta Lembar Uang Pecahan Rp 75 Ribu

Load More