SuaraBatam.id - Indosat digugat pelanggan sendiri karena sering menngirimkan SMS tengah malam. SMS itu disebut ganggu psikis pelanggan.
Gugatan itu disampaikan Sabtu (15/8/2020) kemarin. Sang penggugat adalah Alvin Lie, anggota Ombudsman RI. Adapun isinya menyoal seringnya operator mengirimkan Short Message Service (SMS) penawaran pada dini hari secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis.
Alvin Lie melalui kuasa hukumnya Dr. David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT INDOSAT TBK. (selaku Tergugat) dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (selaku Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020
Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya tindakan dari Indosat yang mengirimkan SMS berisi penawaran yang mengganggu pada waktu yang tidak patut. Demikian berdasar rilis yang diterima Suara.com.
Berikut isi dari rilis gugatan:
Permasalahan ini bermula sejak Februari 2020, di mana Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat (SMS) penawaran yang mengganggu kepada Penggugat. Iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB.
Selanjutnya karena merasa terganggu atas iklan-iklan tersebut, pada 26 Februari 2020, Penggugat menyampaikan keluhan kepada Tergugat melalui akun media sosial twitter (@IndosatCare) Tergugat. Atas keluhan tersebut, Tergugat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi.
SMS penawaran yang mengganggu tersebut sempat berhenti beberapa hari, namun kemudian Tergugat kembali mengirimkan secara berulang dan masif. Penggugat pun telah kembali melakukan komplain berulang kali kepada Tergugat pada Maret hingga Agustus 2020, baik melalui media sosial maupun customer care Tergugat, di mana pada faktanya SMS penawaran yang mengganggu tersebut hingga Agustus 2020 masih dikirimkan secara masif dan berulang.
"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya," ungkap Alvin, Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Baca Juga: Rektor USU Dituding Tak Punya Hati, Mahasiswa Demo Minta Keringanan UKT
Alvin menambahkan bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.
Sementara itu Kuasa Hukum Alvin, Dr. David Tobing menjelaskan Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis, mengakibatkan Penggugat merasa terganggu, dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen di mana Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Berita Terkait
-
Ahmad Tohari dan Realisme Magis yang Sunyi dalam Lintang Kemukus Dini Hari
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang
-
Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar