
SuaraBatam.id - Kasus perdagangan gading gajah oleh tersangka berinisial SL (39) yang berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Riau memasuki babak baru.
SL, terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya. Sebelumnya, ia mengambil gading gajah yang sudah mati di sektor Basrah, Kecamatan Langgam, Pelalawan pada 2019 silam.
Pria yang bekerja di perusahaan kehutanan tersebut lalu membawa dua gading gajah tersebut ke rumahnya.
Dikutip dari Riauonline.com--jaringan Suara.com, selepas menyimpan gading gajah selama tiga bulan, SL berencana menjualnya kepada seseorang dengan harga Rp 21 juta.
Namun pihak kepolisian berhasil menggagalkan niat bulus SL hingga melakukan penangkapan terhadap pria tersebut.
Kekinian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menerima pelimpahan tahap ll terkait perkara perdagangan gading gajah dari Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (5/8/2020)
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah hasil penyelidikan sudah lengkap.
SL beserta dua buah gading gajah yang berukuran masing-masing 60 centimeter diserahkan kepada JPU untuk dilanjutkan proses hukumnya hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Kaus yang disidik Polda Riau ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau dan dilanjutkan ke Kejari Pelalawan sebagai lokasi penangkapan tersangka.
Baca Juga: Pilu, Nia & Calon Bayi Tewas Dalam Tabrakan Maut Speedboat vs Tongkang
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Pihaknya kekinian telah menahan pelaku.
"Kita melakukan penahanan kepada tersangka dan menerima barang bukti serta berkas perkara dari penyidik Polda," kata Agus kepada Riauonline.com.
Agus melanjutkan, pihaknya selanjutnya akan menyusun surat dakwaan atas perkara perdagangan gading gajah oleh SL.
Apabila kelengkapan administrasi sudah tuntas, barulah dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan dan terdakwa diganjar hukuman.
Ia mengatakan, SL disangkakan Pasal40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) junto Peraturan Pemerintah RI nomor 7 tahun 1999.
Pasal itu mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa junto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P20/Men.LHK/Sekjenkum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Berita Terkait
-
Konflik Lahan Memanas! Kapolda Riau Tolak Tuntutan Warga di Taman Nasional Tesso Nilo
-
Tragis! Turis Spanyol Tewas Tertusuk Gading Gajah Saat Liburan di Thailand
-
Pekerja Tewas Mengenaskan Diterkam Harimau di Riau, Sempat Teriak Minta Tolong
-
Dapat Imbalan Rp1 Juta, Ini Kronologi Warga Sragen yang Temukan Fosil Gading Gajah Purba
-
Kronologi Warga Sragen Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Dapat Imbalan Rp1 Juta
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Siapa di Balik Prime11? Agen Pemain yang 'Jerumuskan' Rafael Struick dan Jens Raven ke Super League
-
Jay Idzes Tarik Diri usai Tak Kunjung Dapat Klub Baru, Bagaimana Nasibnya di Venezia?
-
Regulasi 11 Pemain Asing, Guru Patrick Kluivert Dorong Pemain Lokal Hengkang dari Super League
-
Pelatih Irak Dibuat Pusing Timnas Indonesia Jelang Ronde 4: Kami Coba Hubungi, tapi...
-
5 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Modal KUR BRI, Omzet Supplier Ikan Ini Melejit Berkat MBG
-
Klasterkuhidupku BRI, Solusi UMKM Batu Bertahan Saat Pandemi
-
BRI dan AgenBRILink Perluas Layanan untuk Inklusi Keuangan Nasional
-
Apakah Layak Berinvestasi Emas Antam 3Gr Saat Ini?
-
Top, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker!