SuaraBatam.id - Kasus perdagangan gading gajah oleh tersangka berinisial SL (39) yang berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Riau memasuki babak baru.
SL, terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya. Sebelumnya, ia mengambil gading gajah yang sudah mati di sektor Basrah, Kecamatan Langgam, Pelalawan pada 2019 silam.
Pria yang bekerja di perusahaan kehutanan tersebut lalu membawa dua gading gajah tersebut ke rumahnya.
Dikutip dari Riauonline.com--jaringan Suara.com, selepas menyimpan gading gajah selama tiga bulan, SL berencana menjualnya kepada seseorang dengan harga Rp 21 juta.
Namun pihak kepolisian berhasil menggagalkan niat bulus SL hingga melakukan penangkapan terhadap pria tersebut.
Kekinian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menerima pelimpahan tahap ll terkait perkara perdagangan gading gajah dari Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (5/8/2020)
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah hasil penyelidikan sudah lengkap.
SL beserta dua buah gading gajah yang berukuran masing-masing 60 centimeter diserahkan kepada JPU untuk dilanjutkan proses hukumnya hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Kaus yang disidik Polda Riau ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau dan dilanjutkan ke Kejari Pelalawan sebagai lokasi penangkapan tersangka.
Baca Juga: Pilu, Nia & Calon Bayi Tewas Dalam Tabrakan Maut Speedboat vs Tongkang
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Pihaknya kekinian telah menahan pelaku.
"Kita melakukan penahanan kepada tersangka dan menerima barang bukti serta berkas perkara dari penyidik Polda," kata Agus kepada Riauonline.com.
Agus melanjutkan, pihaknya selanjutnya akan menyusun surat dakwaan atas perkara perdagangan gading gajah oleh SL.
Apabila kelengkapan administrasi sudah tuntas, barulah dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan dan terdakwa diganjar hukuman.
Ia mengatakan, SL disangkakan Pasal40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) junto Peraturan Pemerintah RI nomor 7 tahun 1999.
Pasal itu mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa junto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P20/Men.LHK/Sekjenkum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Berita Terkait
-
Kasus Gading Gajah, Polda Riau Bongkar Pencucian Uang, Aliran Dana Rp1,8 M Terungkap
-
Bakar 500 Hektare Lahan Gambut Riau demi Kebun, Pria di Pelalawan Diciduk Polisi
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Ironi Berdarah Gajah Tesso Nilo: Dibantai di Hutan, Berakhir di Tangan Mafia Solo
-
Konflik Lahan Memanas! Kapolda Riau Tolak Tuntutan Warga di Taman Nasional Tesso Nilo
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Mulai Buyback Fluktuatif 12 Juni 2026, Nilainya Capai Rp500 Miliar
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut