SuaraBatam.id - Kasus perdagangan gading gajah oleh tersangka berinisial SL (39) yang berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Riau memasuki babak baru.
SL, terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya. Sebelumnya, ia mengambil gading gajah yang sudah mati di sektor Basrah, Kecamatan Langgam, Pelalawan pada 2019 silam.
Pria yang bekerja di perusahaan kehutanan tersebut lalu membawa dua gading gajah tersebut ke rumahnya.
Dikutip dari Riauonline.com--jaringan Suara.com, selepas menyimpan gading gajah selama tiga bulan, SL berencana menjualnya kepada seseorang dengan harga Rp 21 juta.
Baca Juga: Pilu, Nia & Calon Bayi Tewas Dalam Tabrakan Maut Speedboat vs Tongkang
Namun pihak kepolisian berhasil menggagalkan niat bulus SL hingga melakukan penangkapan terhadap pria tersebut.
Kekinian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menerima pelimpahan tahap ll terkait perkara perdagangan gading gajah dari Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (5/8/2020)
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah hasil penyelidikan sudah lengkap.
SL beserta dua buah gading gajah yang berukuran masing-masing 60 centimeter diserahkan kepada JPU untuk dilanjutkan proses hukumnya hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Kaus yang disidik Polda Riau ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau dan dilanjutkan ke Kejari Pelalawan sebagai lokasi penangkapan tersangka.
Baca Juga: Truk Tangki BBM Meledak di Medan Milik Pertamina
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Pihaknya kekinian telah menahan pelaku.
"Kita melakukan penahanan kepada tersangka dan menerima barang bukti serta berkas perkara dari penyidik Polda," kata Agus kepada Riauonline.com.
Agus melanjutkan, pihaknya selanjutnya akan menyusun surat dakwaan atas perkara perdagangan gading gajah oleh SL.
Apabila kelengkapan administrasi sudah tuntas, barulah dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan dan terdakwa diganjar hukuman.
Ia mengatakan, SL disangkakan Pasal40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) junto Peraturan Pemerintah RI nomor 7 tahun 1999.
Pasal itu mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa junto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P20/Men.LHK/Sekjenkum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Atas perbuatannya, SL terancam hukuman penjara lima tahun.
"Ancaman hukuman terhadap terdakwa yakni lima tahun penjara. Makanya kita lakukan penahanan setelah dilimpahkan," ujar Agus, memungkasi.
Berita Terkait
-
Pekerja Tewas Mengenaskan Diterkam Harimau di Riau, Sempat Teriak Minta Tolong
-
Dapat Imbalan Rp1 Juta, Ini Kronologi Warga Sragen yang Temukan Fosil Gading Gajah Purba
-
Kronologi Warga Sragen Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Dapat Imbalan Rp1 Juta
-
Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Warga Sragen Dapat Imbalan Rp1 Juta, Tuai Pro Kontra
-
Harga Gading Gajah Purba Sragen Capai Rp1,4 Miliar di Pasar Lelang Kolektor
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra
-
Bangkitkan Ekonomi Lokal: Desa Wisata Batam Menjadi Ikon Pariwisata di Era Jokowi
-
Jeju Air Buka Rute Incheon-Batam, 3 Kali Seminggu! Cek Jadwalnya