
SuaraBatam.id - Kasus perdagangan gading gajah oleh tersangka berinisial SL (39) yang berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Riau memasuki babak baru.
SL, terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya. Sebelumnya, ia mengambil gading gajah yang sudah mati di sektor Basrah, Kecamatan Langgam, Pelalawan pada 2019 silam.
Pria yang bekerja di perusahaan kehutanan tersebut lalu membawa dua gading gajah tersebut ke rumahnya.
Dikutip dari Riauonline.com--jaringan Suara.com, selepas menyimpan gading gajah selama tiga bulan, SL berencana menjualnya kepada seseorang dengan harga Rp 21 juta.
Namun pihak kepolisian berhasil menggagalkan niat bulus SL hingga melakukan penangkapan terhadap pria tersebut.
Kekinian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menerima pelimpahan tahap ll terkait perkara perdagangan gading gajah dari Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (5/8/2020)
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah hasil penyelidikan sudah lengkap.
SL beserta dua buah gading gajah yang berukuran masing-masing 60 centimeter diserahkan kepada JPU untuk dilanjutkan proses hukumnya hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Kaus yang disidik Polda Riau ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau dan dilanjutkan ke Kejari Pelalawan sebagai lokasi penangkapan tersangka.
Baca Juga: Pilu, Nia & Calon Bayi Tewas Dalam Tabrakan Maut Speedboat vs Tongkang
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Pihaknya kekinian telah menahan pelaku.
"Kita melakukan penahanan kepada tersangka dan menerima barang bukti serta berkas perkara dari penyidik Polda," kata Agus kepada Riauonline.com.
Agus melanjutkan, pihaknya selanjutnya akan menyusun surat dakwaan atas perkara perdagangan gading gajah oleh SL.
Apabila kelengkapan administrasi sudah tuntas, barulah dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan dan terdakwa diganjar hukuman.
Ia mengatakan, SL disangkakan Pasal40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) junto Peraturan Pemerintah RI nomor 7 tahun 1999.
Pasal itu mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa junto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P20/Men.LHK/Sekjenkum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Berita Terkait
-
Konflik Lahan Memanas! Kapolda Riau Tolak Tuntutan Warga di Taman Nasional Tesso Nilo
-
Tragis! Turis Spanyol Tewas Tertusuk Gading Gajah Saat Liburan di Thailand
-
Pekerja Tewas Mengenaskan Diterkam Harimau di Riau, Sempat Teriak Minta Tolong
-
Dapat Imbalan Rp1 Juta, Ini Kronologi Warga Sragen yang Temukan Fosil Gading Gajah Purba
-
Kronologi Warga Sragen Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Dapat Imbalan Rp1 Juta
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
-
Terseret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kepala SMAN 6 Solo: Saya Paling Lama Diperiksa
-
Celah Kalahkan Thailand Tipis, Gerald Vanenburg Siapkan Senjata Rahasia
Terkini
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih
-
Dividen Menggiurkan, Saham BBRI Jadi Primadona Setelah Program Kopdes Merah Putih Diluncurkan
-
BRI Ingatkan Nasabah Waspadai Phishing Demi Keamanan Transaksi Digital