Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:06 WIB
Gajah Sumatera ditemukan mati karena diracun di Aceh pada 19 Februari lalu (Antara).

SuaraBatam.id - Kasus perdagangan gading gajah oleh tersangka berinisial SL (39) yang berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Riau memasuki babak baru.

SL, terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya. Sebelumnya, ia mengambil gading gajah yang sudah mati di sektor Basrah, Kecamatan Langgam, Pelalawan pada 2019 silam.

Pria yang bekerja di perusahaan kehutanan tersebut lalu membawa dua gading gajah tersebut ke rumahnya.

Dikutip dari Riauonline.com--jaringan Suara.com, selepas menyimpan gading gajah selama tiga bulan, SL berencana menjualnya kepada seseorang dengan harga Rp 21 juta.

Baca Juga: Pilu, Nia & Calon Bayi Tewas Dalam Tabrakan Maut Speedboat vs Tongkang

Namun pihak kepolisian berhasil menggagalkan niat bulus SL hingga melakukan penangkapan terhadap pria tersebut.

Kekinian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menerima pelimpahan tahap ll terkait perkara perdagangan gading gajah dari Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (5/8/2020)

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah hasil penyelidikan sudah lengkap.

SL beserta dua buah gading gajah yang berukuran masing-masing 60 centimeter diserahkan kepada JPU untuk dilanjutkan proses hukumnya hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Kaus yang disidik Polda Riau ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau dan dilanjutkan ke Kejari Pelalawan sebagai lokasi penangkapan tersangka.

Baca Juga: Truk Tangki BBM Meledak di Medan Milik Pertamina

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Pihaknya kekinian telah menahan pelaku.

"Kita melakukan penahanan kepada tersangka dan menerima barang bukti serta berkas perkara dari penyidik Polda," kata Agus kepada Riauonline.com.

Agus melanjutkan, pihaknya selanjutnya akan menyusun surat dakwaan atas perkara perdagangan gading gajah oleh SL.

Apabila kelengkapan administrasi sudah tuntas, barulah dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan dan terdakwa diganjar hukuman.

Ia mengatakan, SL disangkakan Pasal40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) junto Peraturan Pemerintah RI nomor 7 tahun 1999.

Pasal itu mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa junto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P20/Men.LHK/Sekjenkum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Atas perbuatannya, SL terancam hukuman penjara lima tahun.

"Ancaman hukuman terhadap terdakwa yakni lima tahun penjara. Makanya kita lakukan penahanan setelah dilimpahkan," ujar Agus, memungkasi.

Load More