SuaraBatam.id - Terbukti bersalah lantaran merobek dan membuang Al Quran di halaman Masjid Raya Al Mashun, Medan, Doni Irawan (44) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Vonis bersalah dan hukuman 3 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8/2020).
Doni oleh pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Tengku Oyong, melansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com).
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun. Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum warga Warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang tersebut dengan hukuman penjara 4 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Doni juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu pula dengan JPU Nur Ainun.
Merujuk pada dakwaan, Doni merobek dan membuang Al Quran tak jauh dari Masjid Raya Al Mashun pada 13 Februari 2020. Hal ini berawal saat dia mengambil kitab suci dari rak yang ada di dalam masjid, lantas memasukkan ke dalam celananya.
Doni kemudian menuju ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki. Saat di lokasi wudhu, ia melepas sampul Alquran dan membuangnya ke tempat sampah. Tidak cukup sampai disitu, pemuda ini merobek lembaran Alquran menggunakan kedua tangannya.
Tanpa aalasan yang jelas, Doni kemudian membawa Al Quran yang sudah dirobek-robeknya ke Jalan Sisingamangaraja, tepatnya depan Hotel Sri Intan.
Baca Juga: Disiapkan Jadi Lokasi Konservasi, Pengunjung Pulau Komodo Akan Dibatasi
Sekitar pukul 17.05 WIB, Ia membuang lembaran-lembaran Al Quran yang telah dirobek-robeknya ke jalan. Dia kemudian melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan, Jalan Sinabung.
Warga sekitar yang mengetahui perbuatan Doni langsung mengejarnya. Mereka mengamankannya serta mengamankan lembaran Al Quran yang disobek oleh Doni. Tanpa perlawanan, ia pun diserahkan ke kepolisian.
Berita Terkait
-
Gerindra Dukung Bobby Jika Kadernya jadi Cawawali, PDIP: Wajar-Wajar Saja
-
Polda NTB Ungkap Sindikat Narkoba, Ditemukan 2 Kg Sabu dan Keris
-
Lawan Polisi, Pembobol Rumah di Medan Tuntungan Dihadiahi Timah Panas
-
Pura-pura Jadi Tentara Biar Disegani, Pria di Medan Diamankan Polisi
-
Modus Perumahan Syariah, Penipu Gasak Uang Puluhan Juta Milik Korban
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar