SuaraBatam.id - Terbukti bersalah lantaran merobek dan membuang Al Quran di halaman Masjid Raya Al Mashun, Medan, Doni Irawan (44) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Vonis bersalah dan hukuman 3 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8/2020).
Doni oleh pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Tengku Oyong, melansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com).
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun. Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum warga Warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang tersebut dengan hukuman penjara 4 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Doni juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu pula dengan JPU Nur Ainun.
Merujuk pada dakwaan, Doni merobek dan membuang Al Quran tak jauh dari Masjid Raya Al Mashun pada 13 Februari 2020. Hal ini berawal saat dia mengambil kitab suci dari rak yang ada di dalam masjid, lantas memasukkan ke dalam celananya.
Doni kemudian menuju ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki. Saat di lokasi wudhu, ia melepas sampul Alquran dan membuangnya ke tempat sampah. Tidak cukup sampai disitu, pemuda ini merobek lembaran Alquran menggunakan kedua tangannya.
Tanpa aalasan yang jelas, Doni kemudian membawa Al Quran yang sudah dirobek-robeknya ke Jalan Sisingamangaraja, tepatnya depan Hotel Sri Intan.
Baca Juga: Disiapkan Jadi Lokasi Konservasi, Pengunjung Pulau Komodo Akan Dibatasi
Sekitar pukul 17.05 WIB, Ia membuang lembaran-lembaran Al Quran yang telah dirobek-robeknya ke jalan. Dia kemudian melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan, Jalan Sinabung.
Warga sekitar yang mengetahui perbuatan Doni langsung mengejarnya. Mereka mengamankannya serta mengamankan lembaran Al Quran yang disobek oleh Doni. Tanpa perlawanan, ia pun diserahkan ke kepolisian.
Berita Terkait
-
Gerindra Dukung Bobby Jika Kadernya jadi Cawawali, PDIP: Wajar-Wajar Saja
-
Polda NTB Ungkap Sindikat Narkoba, Ditemukan 2 Kg Sabu dan Keris
-
Lawan Polisi, Pembobol Rumah di Medan Tuntungan Dihadiahi Timah Panas
-
Pura-pura Jadi Tentara Biar Disegani, Pria di Medan Diamankan Polisi
-
Modus Perumahan Syariah, Penipu Gasak Uang Puluhan Juta Milik Korban
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam