SuaraBatam.id - Terbukti bersalah lantaran merobek dan membuang Al Quran di halaman Masjid Raya Al Mashun, Medan, Doni Irawan (44) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Vonis bersalah dan hukuman 3 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8/2020).
Doni oleh pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Tengku Oyong, melansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com).
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun. Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum warga Warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang tersebut dengan hukuman penjara 4 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Doni juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu pula dengan JPU Nur Ainun.
Merujuk pada dakwaan, Doni merobek dan membuang Al Quran tak jauh dari Masjid Raya Al Mashun pada 13 Februari 2020. Hal ini berawal saat dia mengambil kitab suci dari rak yang ada di dalam masjid, lantas memasukkan ke dalam celananya.
Doni kemudian menuju ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki. Saat di lokasi wudhu, ia melepas sampul Alquran dan membuangnya ke tempat sampah. Tidak cukup sampai disitu, pemuda ini merobek lembaran Alquran menggunakan kedua tangannya.
Tanpa aalasan yang jelas, Doni kemudian membawa Al Quran yang sudah dirobek-robeknya ke Jalan Sisingamangaraja, tepatnya depan Hotel Sri Intan.
Baca Juga: Disiapkan Jadi Lokasi Konservasi, Pengunjung Pulau Komodo Akan Dibatasi
Sekitar pukul 17.05 WIB, Ia membuang lembaran-lembaran Al Quran yang telah dirobek-robeknya ke jalan. Dia kemudian melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan, Jalan Sinabung.
Warga sekitar yang mengetahui perbuatan Doni langsung mengejarnya. Mereka mengamankannya serta mengamankan lembaran Al Quran yang disobek oleh Doni. Tanpa perlawanan, ia pun diserahkan ke kepolisian.
Berita Terkait
-
Gerindra Dukung Bobby Jika Kadernya jadi Cawawali, PDIP: Wajar-Wajar Saja
-
Polda NTB Ungkap Sindikat Narkoba, Ditemukan 2 Kg Sabu dan Keris
-
Lawan Polisi, Pembobol Rumah di Medan Tuntungan Dihadiahi Timah Panas
-
Pura-pura Jadi Tentara Biar Disegani, Pria di Medan Diamankan Polisi
-
Modus Perumahan Syariah, Penipu Gasak Uang Puluhan Juta Milik Korban
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar