SuaraBatam.id - Terbukti bersalah lantaran merobek dan membuang Al Quran di halaman Masjid Raya Al Mashun, Medan, Doni Irawan (44) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Vonis bersalah dan hukuman 3 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8/2020).
Doni oleh pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Tengku Oyong, melansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Disiapkan Jadi Lokasi Konservasi, Pengunjung Pulau Komodo Akan Dibatasi
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun. Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum warga Warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang tersebut dengan hukuman penjara 4 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Doni juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu pula dengan JPU Nur Ainun.
Merujuk pada dakwaan, Doni merobek dan membuang Al Quran tak jauh dari Masjid Raya Al Mashun pada 13 Februari 2020. Hal ini berawal saat dia mengambil kitab suci dari rak yang ada di dalam masjid, lantas memasukkan ke dalam celananya.
Doni kemudian menuju ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki. Saat di lokasi wudhu, ia melepas sampul Alquran dan membuangnya ke tempat sampah. Tidak cukup sampai disitu, pemuda ini merobek lembaran Alquran menggunakan kedua tangannya.
Tanpa aalasan yang jelas, Doni kemudian membawa Al Quran yang sudah dirobek-robeknya ke Jalan Sisingamangaraja, tepatnya depan Hotel Sri Intan.
Baca Juga: Luka saat Ledakan di Beirut Lebanon, WNI Inisial NNE Dirawat di Rumah Sakit
Sekitar pukul 17.05 WIB, Ia membuang lembaran-lembaran Al Quran yang telah dirobek-robeknya ke jalan. Dia kemudian melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan, Jalan Sinabung.
Warga sekitar yang mengetahui perbuatan Doni langsung mengejarnya. Mereka mengamankannya serta mengamankan lembaran Al Quran yang disobek oleh Doni. Tanpa perlawanan, ia pun diserahkan ke kepolisian.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Rico Pasaribu Terkuak? Sidang Perdana Besok, Peran Koptu HB Jadi Sorotan
-
Gelar Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Ditangkap Buntut Dugaan Penistaan Agama
-
Kronologi Kasus Lina Mukherjee: Makan Kulit Babi Berujung Dipenjara
-
Pendidikan Mufti Anam, Anggota DPR yang Menuding Isa Zega Lakukan Penistaan Agama
-
Dianggap Penistaan Agama, Isa Zega Terancam 5 Tahun Penjara Usai Umrah Pakai Busana Perempuan
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam