SuaraBatam.id - Tim Gugus Tugas Covid19 Kota Tanjungpinang kembali mengumumkan persebaran kasus Covid-19 di Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (4/8/2020).
Berdasarkan hasil tracing, ada penambahan kasus positif Covid-19 dari klaster Pemrov Kepri hingga totalnya berjumlah 13 orang.
Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma menuturkan pasien tersebut atas nama SA (59), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Kasus ini tercatat sebagai kasus nomor 72 Tanjungpinang.
"Adapun terkonfirmasi adalah istri dari kasus nomor 67, dan merupakan rombongan yang ikut bersama ke Jakarta dalam rangka kegiatan kedinasan yang dilaksanakan oleh Pempriv Kepri," ujar Rahma seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Risma mengatakan yang bersangkutan berangkat ke Jakarta pada tanggal 21 Juli 2020 bersama rombongan dan kembali ke Tanjungpinang pada tanggal 28 Juli 2020.
Selanjutnya, perempuan tersebut menjalani tes swab dua kali dan hasilnya positif Covid-19.
"Pengambilan sampel swab pertama dilakukan pada tanggal 28 Juli 2020 dan keluar hasil pada tanggal 31 Juli 2020 dengan hasil negatif dan hasil pemeriksaan sampel kedua keluar tanggal 4 Agustus dengan hasil Positif Covid-19," tuturnya.
Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang melaksanakan tracing terhadao orang-orang yang kontak erat dengan pasien, baik di rumah, lingkungan kerja maupun tempat beraktivitas lainnya.
Mereka kemudian menjalani tes swab untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Simpan Sabu dalam Anus, Lima Kurir Narkoba Dibekuk di Sekupang
"Imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan lebih sering," kata Rahma.
Untuk diketahui, kasus positif Covid-19 klaster Pemprov Kepri sebelumnya berjumlah 12 orang.
Mereka diduga terpapar Covid-19 saat rangkaian acara pelantikan Gubernur Kepri IIsdianro yang berlangsung sepekan terakhir.
Para pasien tersebut yakni Kasus 58 (TN), Kasus 59 (HU), Kasus 60 (RR), Kasus 61 (DP), Kasus 62 (WH), Kasus 63 (HA), Kasus 64 (AA), Kasus 65 (BH), Kasus 66 (FA), Kasus 67 (SM), Kasus 68 (AS) dan Kasus 69 (IS).
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar