SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi sebagian pekerja mulai Selasa (4/8/2020) hari ini. WFH dilakukan hingga Senin (24/8/2020).
Nantinya kebijakan ini akan dievalusasi sesuai dengan kebutuhan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam, tentang penyesuaian sistem kerja dan perubahan keempat atas SE Wali Kota Batam Nomor 181 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi COVID-19, yang ditandatangani Wali Kota Muhammad Rudi, Senin kemarin.
"Dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka ditetapkan keterwakilan setiap pegawai di OPD yang bekerja di kantor dengan jumlah paling banyak 50 persen dan bekerja di rumah 50 persen," kata Wali Kota dalam surat edaran itu.
Diingatkan, bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja dari rumah tetap wajib hadir di kantor apabila diperlukan.
Setiap pimpinan OPD wajib mengawasi dan memantau keberadaan pegawai dalam bekerja dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan masing-masing.
"Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah/tempat tinggal dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung setiap hari, serta dilarang bepergian ke luar daerah," kata surat edaran.
Apabila terdapat pegawai yang melanggar surat edaran, maka dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kemudian, disebutkan juga tamu di lingkungan Pemkot Batam hanya diterima di ruang pelayanan, dan tidak dianjurkan masuk ke ruang kerja dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Disebutkan pula, pertemuan dan rapat yang melibatkan banyak orang agar dihindari, dan dialihkan dengan menggunakan teknologi informasi.
Baca Juga: Tagar #SaveKeris Trending Twitter, Ada Apa?
"Pegawai yang baru tiba dari luar daerah, sebelum masuk bekerja kembali agar melakukan tes cepat/tes usap (swab) dan mendapatkan surat keterangan tidak terpapar COVID-19 dari rumah sakit atau puskesmas rujukan," bunyi surat edaran. (Antara)
Berita Terkait
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen