SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi sebagian pekerja mulai Selasa (4/8/2020) hari ini. WFH dilakukan hingga Senin (24/8/2020).
Nantinya kebijakan ini akan dievalusasi sesuai dengan kebutuhan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam, tentang penyesuaian sistem kerja dan perubahan keempat atas SE Wali Kota Batam Nomor 181 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi COVID-19, yang ditandatangani Wali Kota Muhammad Rudi, Senin kemarin.
"Dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka ditetapkan keterwakilan setiap pegawai di OPD yang bekerja di kantor dengan jumlah paling banyak 50 persen dan bekerja di rumah 50 persen," kata Wali Kota dalam surat edaran itu.
Diingatkan, bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja dari rumah tetap wajib hadir di kantor apabila diperlukan.
Baca Juga: Tagar #SaveKeris Trending Twitter, Ada Apa?
Setiap pimpinan OPD wajib mengawasi dan memantau keberadaan pegawai dalam bekerja dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan masing-masing.
"Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah/tempat tinggal dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung setiap hari, serta dilarang bepergian ke luar daerah," kata surat edaran.
Apabila terdapat pegawai yang melanggar surat edaran, maka dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kemudian, disebutkan juga tamu di lingkungan Pemkot Batam hanya diterima di ruang pelayanan, dan tidak dianjurkan masuk ke ruang kerja dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Disebutkan pula, pertemuan dan rapat yang melibatkan banyak orang agar dihindari, dan dialihkan dengan menggunakan teknologi informasi.
Baca Juga: Viral Video Orang Rusak Keris, Publik: Kenapa Bawa-bawa Takbir?
"Pegawai yang baru tiba dari luar daerah, sebelum masuk bekerja kembali agar melakukan tes cepat/tes usap (swab) dan mendapatkan surat keterangan tidak terpapar COVID-19 dari rumah sakit atau puskesmas rujukan," bunyi surat edaran. (Antara)
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Punya Cara Untuk Tekan Polusi Udara: WFH Bergilir Hingga Kerahkan Truk Penyemprot Air Tiap Pagi
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Software Mata-mata di Laptop dan Kisah Pemecatan Karyawan yang Mengerikan di Era WFH
-
3 Situs Lowongan Kerja WFH Untuk Mahasiswa, Peluang Mengasah Keterampilan dan Tambah Pengalaman
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024