SuaraBatam.id - Seluruh sekolah negeri baik dari tingkat SD hingga SMP di Pekanbaru dilarang oleh Dinas Pendidikan setempat untuk menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Alasannya, pemerintah menyediakan LKS secara gratis dan tersedia di perpustakaan.
"Jika ada sekolah yang menjual LKS silahkan lapor ke Disdik, kita akan sanksi sesuai aturan yang ada," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Prndidilan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Kamis (30/7/2020).
Ia juga menyampaikan, sekolah tidak punya wewenangan untuk menjual buku LKS kepada siswa. Termasuk juga para guru, mereka juga dilarang mengarahkan peserta didik untuk membeli buku LKS tertentu. Hal ini lanttaran, kata Ilyas, di setiap sekolah telah disediakan buku pembelajaran siswa melalui masing-masing perpustakaan sekolah.
"Sekolah tidak boleh mengarahkan murid membeli LKS sebab sebagian buku sudah ada di pustaka," katanya kepada Antara.
Baca Juga: Tarekat Syattariyah Aceh Sholat Idul Adha Hari Ini, Teuku Raja Jadi Khatib
Ilyas juga mengimbau kepada orang tua siswa, jika menemukan hal tersebut agar melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk dilakukan penindakan.
"Jika terbukti akan kami tegur, kalau masih dilakukan lagi akan kita tegur keras sesuai tingkat kesalahannya," katanya.
Ia menambahkan, untuk seragam sekolah juga tidak diwajibkan membuat atau membeli di sekolah. Orang tua siswa bisa membuat di mana saja sesuai kemampuan orang tua siswa. Jadi, tidak ada paksaan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
"Kalau seragam sekolah itu kewenangan komite, tidak dinas," pungkas Ismardi Ilyas.
Baca Juga: Lihat Purnama dan Air Pasang, Jamaah An-Nadzir Sholat Idul Adha Hari Ini
Berita Terkait
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Siapa Omid Popalzay? Pemain Liga 2 Indonesia yang Tukar Jersey dengan Ragnar Oratmangoen
-
Gibran Minta Jangan Ada Kriminalisasi Guru, Netizen Soroti Kemampuan Pidatonya
-
Sudah Titip Menteri, Gibran Ingin Siswa SD-SMP Diberi Pelajaran Coding Biar Tak Kalah dari India
-
Gibran Minta UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Senjata Menyerang Guru, Harus Ada Aturan Baru
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra