Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 28 Juli 2020 | 16:29 WIB
(Instagram/bckanwiljakarta)

SuaraBatam.id - Sebuah unggahan dari akun Instagram Kantor Wilayah DJBC Jakarta (bckanwiljakarta) belum lama ini viral lantaran mengunggah sebuah unggahan yang menunjukkan potret petugas mengamankan sejumlah barang.

Dalam keterangannya, akun tersebut menyebut, merupakan sejumlah barang bukti atau sitaan atas tindak pidana kepabeanan.

"Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," tulis akun tersebut, Selasa (28/7/2020)

Akun Instagram Kantor Wilayah DJBC Jakarta juga menyebut, tersangka berinisial PS. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000 juga diamankan.

Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba dan Perselingkuhan, 4 Anggota Polisi Dipecat

"Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," tulisnya dalam keterangan tersebut.

Dalam unggahan yang sama Kantor Wilayah DJBC Jakarta menyampaikan, langkah ini sebagai salah satu bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal," ungkap akun tersebut.

Sontak unggahan itu memunculkan berbagai komentar dari warganet, tidak sedikit dari mereka yang turut menebak-nebak inisial dari tersangka PS adalah Putra Siregar yang tak lain merupakan pemilik PS Store. Meski demikian, sebelumnya dikabarkan foto tersangka sempat dihapus sehingga menimbulkan pertanyaan warganet.

"Foto tersangka mana min, ngapain dihapus?" tulis grimoireee.

Baca Juga: PLN Batam Bakal Gratiskan Tambah Daya Listrik Selama Agustus 2020

"Jiper bea cukai cuy.. Uda blunderr jauh bea cukainya.. Di tambah offside klo di mobile legends," kata kadal_ki.

Load More