
SuaraBatam.id - Diduga mencuri ribuan masker saat awal masa pandemi virus corona lalu, oknum honorer di Puskesma Kota Pekanbaru terancam hukuman 6 tahun penjara.
Pada awal masa wabah virus corona di Indonesia Maret lalu, masker memang jadi salah satu kebtuhan yang paling banyak dicari.
"Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto kepada Riau Online (jaringan Suara.com), Senin (27/7/2020).
Pelimpahan berkas perkara dari Polsek Tenaya Raya tersebut dijalankan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan surat dakwaan.
Baca Juga: Bermodal 6 Kursi, Demokrat Dekati PPP Rancang Koalisi di Pilwakot Makassar
"Tahap II-nya itu pada pertengahan Juli kemarin. Kita terima tersangka dan barang bukti dari penyidik," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau itu.
Setelah pelimpahan berkas, ucap Jaksa kata Robi, pihaknya akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu sebelum akhirnyaya persidangan dijalankan.
"Tak lama lagi, tersangka akan disidangkan," ujar Robi.
Sejumlah barang bukti yang diterima jaksa seperti 1.000 lembar masker yang diduga dicuri oleh tersangka. Masker tersebut merupakan pengganti dari masker yang sebelumnya telah dijual oleh tersangka. Selain itu, dalam berkas perkara juga terdapat surat perdamaian antara tersangka dengan pihak puskesmas.
"Uang hasil penjualan itu juga dijadikan barang bukti. Jumlahnya Rp5 juta. Walaupun ada perdamaian, tersangka tetap ditahan. Itu nantinya akan menjadi pertimbangan dalam pengajuan tuntutan pidana" kata Nofri Rinofal, selaku JPU menambahkan.
Baca Juga: Ratusan Pemulung Serbu Kantor Sucofindo Batam, Tuntut Hal Ini
Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Tenayan Raya. Nofri menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidananya 6 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Nekat Curi Sepeda, PNS Positif Narkoba Bonyok Dihajar Massa
-
Penusuk Imam Pekanbaru Diduga Kecewa Konsultasi Tak Pernah Diberi Solusi
-
Universitas Sumatera Utara Lockdown! Mulai 27 Juli sampai 2 Agustus
-
Imam Masjid Al Falah Pekanbaru Ditusuk Saat Berzikir, Pisau Malah Bengkok
-
Berjuang di Garda Terdepan, Puluhan Tenaga Medis di Kalsel Positif COVID-19
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan