Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:51 WIB
SH, yang berprofesi sebagai dukun, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polsek Tanjungpinang, Kepri. [Foto: Batamnews.co.id]

SuaraBatam.id - Polsek Tanjungpinang Barat amankan seorang pria yang mengaku sebagai mantri pengobatan tradisional (dukun) sebagai tersangka.

Dukun itu sebelumnya diamuk massa setelah diduga mencabuli anak di bawah umur pada, Kamis (16/7/2020).

"Benar semalam diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Ipda Marihot Pakpahan, Jumat (17/7/2020).

"Awalnya orang tua korban meneriaki SH karena (dugaan) melakukan pencabulan, warga pun langsung mengamankan," tambahnya dikutip dari Batamnews—jaringan Suara.com.

Baca Juga: Edarkan Pil Ekstasi Bergambar Palu Arit, Pria di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Marihot mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan SH serta korban.

"Modusnya menawarkan jasa pengobatan, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama (pencabulan). Sedang kami interogasi," ujarnya.

Dari keterangan N, ibu korban, ia awalnya memang sempat meminta SH untuk datang ke rumah.

Wanita itu menerima tawaran SH yang menawari jasa pengobatan tradisional.

Namun tanpa disangkanya, SH yang keesokan hari datang lagi ke rumah itu dan tidak berjumpa dengan N.

Baca Juga: Jual Istri Demi Bayar Hutang, Warga di Nagari Pangian Terancam Sanksi Adat

Ia bertemu Bunga—nama samaran—anak N yang sedang di rumah.

Dengan alasan menunggu ibu N, SH malah berbuat cabul kepada bocah 11 tahun itu.

Ia sempat memegangi kemaluan Bunga. Tak lama N pun tiba, namun SH sudah beranjak beberapa meter dari rumah itu.

Dari pengakuan bocah itu ke ibunya, SH sempat memegangi kemaluan Bunga hingga memasukkan jarinya. Anaknya itu bercerita sambil menangis.

N pun geram mendengar cerita itu dan langsung mengejar SH yang dikabarkan anaknya baru saja meninggalkan rumah itu.

Beruntung SH dijumpai tak jauh dari lokasi, dan N langsung meneriakinya hingga diamankan warga setempat.

Load More