SuaraBatam.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satgas Halal terus menyosialisasikan program sertifikat halal gratis kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).
Sekretaris Satgas Halal Kepri, Titik Hindon, menyatakan bahwa salah satu kriterianya adalah tidak menggunakan bahan kritis yang berasal dari daging, karena asal-usul dan cara penyembelihan daging sapi atau ayam harus memenuhi syariat Islam agar dianggap halal.
"Perlunya sertifikasi halal karena daging yang tidak dipotong sesuai syariat Islam akan memiliki tingkat higienis yang berbeda," jelas Titik di Tanjungpinang, Kepri, dikutip dari Antara.
Titik menyebutkan bahwa pada tahun 2023, total ada 13 ribu UMKM di Kepri yang mendapatkan sertifikat halal gratis dari target kuota 8.188. Namun, untuk tahun 2024, pendataan masih dilakukan di tujuh kabupaten/kota di Kepri.
Baca Juga:Waspada! Gerombolan Pemuda Bersenjata Tajam Resahkan Warga Batam, Beraksi Arah Kepri Mall
Berikut adalah kriteria dan cara mendapatkan sertifikat halal gratis untuk UMKM di Kepri:
Kriteria:
- Tidak menggunakan bahan kritis seperti daging sapi atau ayam yang harus dipastikan asal, cara, dan tempat penyembelihannya halal dan sesuai syariat Islam.
- Telah beroperasi minimal 1 tahun.
- Memiliki nomor induk berusaha (NIB).
- Memiliki omzet maksimal Rp500 juta per tahun.
- Memiliki maksimal 1 outlet usaha.
Cara Mendapatkan:
- Daftar online melalui website ptsp.halal.go.id.
- Siapkan data seperti KTP, produk halal, dan NIB.
- Gunakan pendamping halal yang disediakan untuk membantu proses pengurusan sertifikat halal.
- Ikuti tutorial di website ptsp.halal.go.id untuk panduan lebih lengkap.