Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun Depan Naik 3,76 Persen, Nominalnya Jadi Berapa?

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 naik naik 3,76 persen. Tahun ini UMP Kepri Rp 3.279.194 tahun depan menjadi Rp3.402.492.

Eliza Gusmeri
Rabu, 22 November 2023 | 12:01 WIB
Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun Depan Naik 3,76 Persen, Nominalnya Jadi Berapa?
Ilustrasi UMP. [Ist]

SuaraBatam.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 naik naik 3,76 persen. Tahun ini UMP Kepri Rp 3.279.194 tahun depan menjadi Rp3.402.492.

Kenaikan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata.

Penetapan UMP 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024.

"UMP Kepri tahun depan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024," kata Mangara di Tanjungpinang, Selasa.

Baca Juga:Alasan Tersangka Sebar Hoaks Ustadz Abdul Somad Sediakan Dapur untuk Warga Konflik Rempang Batam

Kata Mangara, ada tiga variabel yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam penetapan UMP Kepri 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha. Untuk koefesien alpha yang akan digunakan berkisar 0,1 hingga 0,3.

"Keputusan ini tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan aspek, seperti perekonomian hingga keberlangsungan usaha di Kepri,” ungkapnya.

Mangara mengatakan UMP Kepri dalam lima tahun terakhir cenderung meningkat, dengan rincian UMP 2023 sebesar Rp 3.279.194 atau naik 7,51 persen dibanding UMP 2022 sebesar Rp 3.050.172.

Selanjutnya, UMP Kepri 2021 sebesar Rp3.005.460 naik sedikit dibanding UMP 2020 sebesar Rp3.005.383.

"Kenaikan UMP paling tinggi terjadi pada tahun 2020, yaitu naik dari Rp2.769.683 di tahun 2019 menjadi Rp3.005.383," ungkap Mangara.

Baca Juga:Penumpang Dipastikan Meningkat, 20 Unit Kapal Roro Beroperasi Jelang Natal dan Tahun Baru di Batam

Lebih lanjut Mangara berharap semua pihak dapat menerima SK penetapan UMP Kepri 2024 serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil pemerintah menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Besaran UMP 2024 selanjutnya bisa menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota se-Kepri untuk menetapkan nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.

"Sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, UMK 2024 harus ditetapkan gubernur paling lambat 30 November 2023," demikian Mangara. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini