Nekat, Pria Merokok di Pesawat Rute Batam-Surabaya Langsung Dicegat Petugas

Seorang penumpang pesawat Citilink rute Batam-Surabaya kedapatan merokok di dalam kabin pesawat. Peristiwa itu viral setelah video penerbangan dari Batam menuju Surabaya itu

Eliza Gusmeri
Senin, 20 November 2023 | 19:57 WIB
Nekat, Pria Merokok di Pesawat Rute Batam-Surabaya Langsung Dicegat Petugas
Ilustrasi merokok saat berkendara di jalan raya. (Ist)

SuaraBatam.id - Seorang penumpang pesawat Citilink rute Batam-Surabaya kedapatan merokok di dalam kabin pesawat. Peristiwa itu viral setelah video tersebar pada kejadian Sabtu, 18 November 2023.

Dalam video yang beredar di media sosial terlihat empat petugas dengan sigap memasuki pesawat dan mengeluarkan seorang pria yang diduga merokok di dalam pesawat.

Dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com, Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad, menyatakan bahwa penumpang tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan merokok di dalam toilet pesawat.

"Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, (18/11)" kata dia, Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:Pembaruan Masjid Raya Batam 65 Persen, Target Maret Bisa Digunakan

Pelaku langsung diserahkan ke petugas keamanan penerbangan di darat.

“Kami juga mengapresiasi respons cepat dari petugas udara dan darat yang menangani kejadian ini dengan sigap,” tegasnya.

Untuk diketahui, aturan larangan merokok sudah diperjelas dalam Pasal 54 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Aturan tersebut melarang setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan untuk melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk merokok.

Sebagai konsekuensi, pelanggaran tersebut dapat menarik sanksi berupa denda maksimal Rp 2,5 miliar atau kurungan penjara maksimal 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat 6 UU Penerbangan.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan serta memberikan sanksi yang sepadan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang.

Baca Juga:Sebanyak 714 Atlet, Pelatih dan Manager Berprestasi PORPROV Kepri Akhirnya Terima Bonus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini