SuaraBatam.id - Pelajar di Natuna, Kepulauan Riau dilarang keluyuran di malam hari karena Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat akan menggelar razia.
Kepala Satpol PP Natuna Irlizar di Natuna, Rabu (25/10) malam mengatakan operasi itu sesuai aturan surat edaran Bupati Natuna tentang peningkatan jam wajib belajar malam.
Ia menjelaskan jam wajib belajar malam merupakan aturan dalam bentuk peraturan Bupati (Pebup) Kabupaten Natuna.
Adapun Perbup yang dimaksud sambung dia yakni Perbup nomor 21 tahun 2014 tentang jam wajib belajar malam di rumah bagi pelajar SD, SMP dan SMA sederajat.
Baca Juga:Satpol PP Samarinda Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye Ilegal: Kami Susah
Di dalam aturan itu, pelajar dari tingkat SD hingga SMA diwajibkan berada di rumah dan belajar pada hari agar proses belajar mengajar efektif dilakukan.
"Pak Bupati sering menerima keluhan masyarakat, karena aktivitas belajar yang sudah tidak dilakukan dengan maksimal oleh pelajar," ucapnya, dilansir dari Antara 27 Oktober 2023.
Ia menyebut pada operasi itu pihaknya menggandeng TNI/Polri, intansi terkait dan pihak sekolah di Kecamatan Bunguran Timur.
"Tujuan operasi adalah agar dapat meningkatkan mutu pendidikan di daerah kita," ujarnya.
Ia menjelaskan setiap siswa yang terjaring razia akan didata ditempat kemudian disuruh pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga:Satpol PP Bogor Mulai Bersih-bersih, Puluhan Reklame Hingga Spanduk Liar Dicopot Paksa
Data tersebut akan diserahkan ke sekolah pelajar-pelajar yang terjaring untuk ditindak lanjuti oleh kepala sekolah.
"Kita data namanya, nama sekolah, dan nama wali murid," ucap dia
Ia menjelaskan operasi jam malam sudah lama dilakukan hanya saja, operasi yang melibatkan banyak pihak tersebut baru dilakukan beberapa kali.
Ia menambahkan lokasi operasi ialah tempat-tempat yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat berkumpul.
"Kita sering melakukannya, namun dengan adanya surat edaran bupati kita tingkatkan lagi pengawasannya," tambah dia. [antara]