PDIP Sebut Elektabilitas Ganjar Masih Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan untuk Gantikan Sosok Jokowi

Survei tersebut dikeluarkan Charta Politika di mana Ganjar menempati posisi teratas.

Eliza Gusmeri
Selasa, 16 Mei 2023 | 11:17 WIB
PDIP Sebut Elektabilitas Ganjar Masih Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan untuk Gantikan Sosok Jokowi
Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan elektabilitas bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo tinggi, 67 persen responden mempersepsikan sebagai sosok yang bisa melanjutkan kepemimpinan Jokowi.

Survei tersebut dikeluarkan Charta Politika di mana Ganjar menempati posisi teratas.

Melansir Antara, berdasarkan hasil rilis survei terbaru Charta Politika, elektabilitas Ganjar Pranowo unggul dari Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam simulasi pilpres dengan tiga nama.

Dalam survei itu, Ganjar dipilih oleh 38,2 persen responden, yang kemudian disusul oleh Prabowo Subianto dengan 31,1 persen dan Anies Baswedan meraih 23,6 persen. Sementara itu, untuk partai politik, elektabilitas PDI Perjuangan menempati urutan pertama dengan 22,1 persen.

Baca Juga:Kebersamaan Presiden Jokowi dan Prabowo Disorot Publik: Sebenarnya Ingin Dukung, Tapi Ga Berani Sama Ibu

Hasto pun mengatakan, kerja sama politik dalam rangka memenangkan Ganjar Pranowo akan dilakukan.

"Kerja sama politik dalam bingkai memperkuat sistem presidensial akan dilakukan. Semangatnya membangun Indonesia itu tidak bisa sendiri. Maka, akan dilakukan kerja sama dengan partai politik untuk memperkuat keunggulan strategis Ganjar Pranowo," ujarnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca Juga:Usai Dipanggil Jokowi ke Istana, Hary Tanoe Langsung Menghadap Prabowo di Kemhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini