SuaraBatam.id - Seorang remaja di Tanjungpinang tega mencabuli siswi SD yang mengakibatkan pelaku dilaporkan ke polisi.
Remaja 14 tahun ini mencabuli siswi SD yang berusia 11 tahun.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kasubnit I Idik IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aiptu Jakson Debataraja kejadian itu sudah dilakukannya sejak 2022.
"Jadi sepanjang 2022 tepatnya April hingga November, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali," ujar Aiptu Jakson, kemarin.
Baca Juga:Sempat Didamaikan di Bawah Tekanan, Polisi Tangkap Enam Pelaku Pemerkosaan Remaja di Brebes
Kejadian pertama ketika korban sedang berada di salah satu rumah ibadah.
Korban diancam agar tidak memberi tahu orang tuanya.
"Jadi 4 kali pelaku mencabuli korban di tempat yang berbeda. Ada di tempat ibadah dan juga rumah," jelasnya.
Orang tua korban akhirnya mengetahui kejadian itu setelah melihat perubahan sikap putrinya.
Saat dibujuk orang tuanya, korban akhirnya bercerita bahwa dirinya dicabuli.
Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban langsung melaporkan kejadian asusila tersebut ke kepolisian.
"Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Dari informasi yang kita dapat ada korban lain namun baru satu yang membuat laporan. Jadi kita masih menunggu laporan dari korban lainnya," ucapnya.