Satu Kantor Partai Politik di Meranti Jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diringkus

Lima orang diringkus atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada Minggu (6/11/2022).

Eliza Gusmeri
Kamis, 10 November 2022 | 18:00 WIB
Satu Kantor Partai Politik di Meranti Jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diringkus

SuaraBatam.id - Polisi Gerebek satu kantor partai politik (parpol) di Kabupaten Meranti terkait kepemilikan narkoba.

Lima orang diringkus atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada Minggu (6/11/2022).

Melansir Batamnews, mereka berinisial MZ (33) warga Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, AM (31) laki-laki, warga Selatpanjang, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.

Kemudian HS (32) laki-laki, warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi, NG (35) perempuan, warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, serta ZU (37) perempuan, warga Dusun IV Suku Beno, Kelurahan Mangga, Kecamatan Stabat.

Baca Juga:Lebih Bahagia! Nia Ramadhani Beberkan Apa yang dialaminya Bersama Ardi Bakrie saat Tertimpa Kasus Narkoba

Kelimanya ditangkap di tiga TKP yang berbeda di Kecamatan Tebingtinggi.

TKP pertama di dalam ruko salah satu kantor partai, di Desa Alahair Timur. TKP kedua yakni di sebuah kedai kopi di Jalan Alahair, dan TKP ketiga di dalam salah satu rumah, Jalan Rumbia, Kelurahan Selatpanjang Kota.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku di TKP pertama berupa 8 paket sabu seberat 3.26 gram, satu unit hp Vivo V15 Pro warna merah maron, sat unit hp Samsung A025F warna dongker, satu lembar tisu warna putih dan satu buah paper bag.

Di TKP kedua, didapati BB sebanyak satu paket sabu seberat 0.44 gram, satu lembar plaster warna coklat, satu unit hp Samsung, satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam.

Sedangkan di TKP ketiga, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 19.31 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Vario 110, dua unit hp Android, satu buah sendok takar, satu buah lakban hitam, serta satu bungkus plastik klep besar.

"Para pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Meranti, AKP Sahrudin Pangaribuan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:Tancap Gas! Satresnarkoba Polresta Solo Kembali Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Ini Kronologinya

Disebutkan dia, bahwa para pelaku yang ditangkap tersebut berperan sebagai pengedar sabu.

"Terhadap mereka dikenakan pasal yang beragam diantarannya pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini