Satu Kantor Partai Politik di Meranti Jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diringkus

Lima orang diringkus atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada Minggu (6/11/2022).

Eliza Gusmeri
Kamis, 10 November 2022 | 18:00 WIB
Satu Kantor Partai Politik di Meranti Jadi Sarang Narkoba, 5 Orang Diringkus

SuaraBatam.id - Polisi Gerebek satu kantor partai politik (parpol) di Kabupaten Meranti terkait kepemilikan narkoba.

Lima orang diringkus atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada Minggu (6/11/2022).

Melansir Batamnews, mereka berinisial MZ (33) warga Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, AM (31) laki-laki, warga Selatpanjang, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.

Kemudian HS (32) laki-laki, warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi, NG (35) perempuan, warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, serta ZU (37) perempuan, warga Dusun IV Suku Beno, Kelurahan Mangga, Kecamatan Stabat.

Baca Juga:Lebih Bahagia! Nia Ramadhani Beberkan Apa yang dialaminya Bersama Ardi Bakrie saat Tertimpa Kasus Narkoba

Kelimanya ditangkap di tiga TKP yang berbeda di Kecamatan Tebingtinggi.

TKP pertama di dalam ruko salah satu kantor partai, di Desa Alahair Timur. TKP kedua yakni di sebuah kedai kopi di Jalan Alahair, dan TKP ketiga di dalam salah satu rumah, Jalan Rumbia, Kelurahan Selatpanjang Kota.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku di TKP pertama berupa 8 paket sabu seberat 3.26 gram, satu unit hp Vivo V15 Pro warna merah maron, sat unit hp Samsung A025F warna dongker, satu lembar tisu warna putih dan satu buah paper bag.

Di TKP kedua, didapati BB sebanyak satu paket sabu seberat 0.44 gram, satu lembar plaster warna coklat, satu unit hp Samsung, satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam.

Sedangkan di TKP ketiga, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 19.31 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Vario 110, dua unit hp Android, satu buah sendok takar, satu buah lakban hitam, serta satu bungkus plastik klep besar.

"Para pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Meranti, AKP Sahrudin Pangaribuan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:Tancap Gas! Satresnarkoba Polresta Solo Kembali Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Ini Kronologinya

Disebutkan dia, bahwa para pelaku yang ditangkap tersebut berperan sebagai pengedar sabu.

"Terhadap mereka dikenakan pasal yang beragam diantarannya pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini