Dua Tersangka Video Porno Kebaya Merah Buat Konten Mesum karena Pesanan

"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," terang dia.

Eko Faizin
Selasa, 08 November 2022 | 18:38 WIB
Dua Tersangka Video Porno Kebaya Merah Buat Konten Mesum karena Pesanan
Tersangka pemeran video porno kebaya merah. [Beritajatim]

SuaraBatam.id - Dirkrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan dua tersangka pemeran dalam video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH membuat konten mesum karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.

"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema 'Receptionist Hotel'. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Farman saat rilis dikutip dari Antara, Selasa (8/11/2022).

Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema.

"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," terang dia.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.

ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.

"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ujar Farman.

Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11/2022), polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," kata dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini