Biaya Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut di Kepri Ditanggung Pemprov

Selain itu, kata Ansar, pihaknya juga mempertimbangkan pemberian santunan kepada pihak keluarga pasien gangguan ginjal akut dengan melihat kondisi anggaran yang ada.

Eliza Gusmeri
Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:05 WIB
Biaya Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut di Kepri Ditanggung Pemprov
Ilustrasi batu ginjal, gangguan ginjal akut misterius, kalsium oksalat. (Pixabay)

SuaraBatam.id - Biaya pengobatan pasien yang mengalami penyakit gangguan ginjal akut akan ditanggung Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).

"Saya sudah meminta Dinas Kesehatan Kepri mengidentifikasi berbagai kebutuhan pasien gangguan ginjal akut. Salah satunya dengan menyiapkan bantuan pengobatan melalui program jamkesda," kata Gubernur Kepri, Ansar di Tanjungpinang, Kamis, dilansir dari Antara.

Selain itu, kata Ansar, pihaknya juga mempertimbangkan pemberian santunan kepada pihak keluarga pasien gangguan ginjal akut dengan melihat kondisi anggaran yang ada.

Ia ikut prihatin atas kasus gangguan ginjal akut yang menimpa masyarakat di Kepri, khususnya kalangan anak-anak.

Baca Juga:Waduh, Jumlah Pasien Gagal Ginjal Akut Bertambah 14 Kasus, Totalnya Sekarang Segini

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kepri, hingga saat ini sudah ada tujuh orang anak menderita gangguan ginjal akut, enam orang di antaranya meninggal dan seorang lainnya dirawat intensif.

Khusus anak yang menjalani perawatan gangguan ginjal akut, Ansar menekankan pihak-pihak terkait proaktif memantau agar pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang tepat dan cepat.

“Harapannya, kasus gangguan ginjal akut ini dapat ditangani dengan baik supaya tak makin meluas," ujar Ansar.

Lanjut Ansar mengingatkan masyarakat tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk cairan sirop yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan, karena diduga menjadi pemicu penyakit gangguan ginjal akut pada anak.

Pihaknya juga sudah menerbitkan surat edaran yang mengimbau apotek dan pelayanan kesehatan tidak menjual obat sirup sebagaimana instruksi Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:Desakan Komnas HAM Atas Kasus Gagal Ginjal Akut yang Merenggut Nyawa Ratusan Anak

"Kita minta semua pihak patuhi larangan ini. Bagi orang tua yang anaknya menderita sakit seperti demam, kalau ragu silakan konsultasi dengan dokter untuk mendapat penanganan maksimal," demikian Ansar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini