SuaraBatam.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Ferdy Sambo, hari Senin, 17 Oktober 2022 mengungkapkan detik – detik saat terjadinya pembunuhan berencana ke Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Melansir Hops.id, peristiwa bermula saat Ferdy Sambo sampai dirumahnya pada pukul 17.10 WIB dan ia terlihat masuk ke dalam rumah dinas melalui pintu garasi untuk bertemu asisten rumah tangga tangganya Diryanto atau Kodir.
Kemudian Ferdy Sambo bertemu dengan Kuat Ma’ruf untuk menanyakan keberadaan Bripka RR dan Brigadir J.
"Dalam keadaan raut muka yang terlihat marah dan emosi dan dengan nada tinggi terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, 'Wat, mana Ricky dan Yosua, panggil!'," ujar jaksa dilansir dari YouTube Suaradotcom.
Bharada Richard Eliezer langsung turun ke lantai dan menghampiri Ferdy Sambo ke sebelah kanan dan kemudian ia menyuruh Richard untuk menembak Brigadir J.
"Lalu terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer 'Berani kau tembak Yoshua, kokang senjatamu, setelah itu Richard Eliezer langsung mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," kata Jaksa.
Alasan Bharada E disuruh menembak pertama kali dikarenakan jika Ferdy Sambo yang mulai menembak maka ia tidak bisa mengontrol semuanya dan hal ini bermula dari Putri Candrawathi yang menuduh Brigadir J telah melakukan pelecehan.
Bripka RR lantas menghampiri Brigadir J dengan memberitahu jika ia dipanggil oleh Ferdy Sambo yang berada di halaman samping untuk masuk ke dalam rumah.
Brigadir J saat itu tidak memiliki kecurigaan ketika dipanggil Bripka RR untuk menghampiri Ferdy Sambo.
Baca Juga:Kejagung Tegaskan Surat Dakwaan Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati Sudah Lengkap
Dipanggil oleh atasannya Brigadir J mendatangi Ferdy Sambo dari garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan dengan diikuti Bripka RR dan Kuwat Maruf dari belakang.
Ferdy Sambo melihat Brigadir J lantas menganiaya dengan memegang leher bagian leher belakang dan mendorongnya ke depan sehingga berhadapan langsung dengannya di depan tangga dengan mengenakan sarung tangan warna hitam.
Kuwat Maruf saat itu membawa pisau di selempang tasnya untuk menjaga jika Brigadir J melakukan perlawanan. Bripka RR juga mengawalnya.
"Sedangkan saksi Putri Candrawathi sedang berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Namun fakta mengejutkan terjadi karena dari awal Bharada E tidak ingin membunuh Brigadir J.
Kala itu Brigadir J masih hidup setelah ditembak Bharada E dan ia sempat meronta kesakitan karena mengalami luka di dada kanan, dada kiri, rongga dada, bahu kanan, punggung, bibir kiri, lengan bawah kiri, leher bagian belakang hingga jari tapi dengan sadisnya Ferdy Sambo merampas nyawa Brigadir J dengan menembaknya ke bagian kepala kiri sebanyak satu kali.
Untuk menghilangkan jejak maka Ferdy Sambo menembak senjata ke dinding dan ia seolah merekayasa kejadian dengan mengarahkan tangan kiri Brigadir J untuk menembakkan senjata miliknya ke arah dinding.