Jaksa Sebut Ferdy Sambo Beri 1 Kotak Peluru dan Senjata Api Glock 17 ke Richard Eliezer

Selain itu, kata Sugeng, terdakwa Ferdy Sambo juga memberikan senjata api merek Glock 17 berseri MPY851.

Eliza Gusmeri
Senin, 17 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Jaksa Sebut Ferdy Sambo Beri 1 Kotak Peluru dan Senjata Api Glock 17 ke Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi mengungkap bahwa Ferdy Sambo memberikan satu kotak peluru dengan ukuran 9 mm pada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Selain itu, kata Sugeng, terdakwa Ferdy Sambo juga memberikan senjata api merek Glock 17 berseri MPY851.

Kata Sugeng, Ferdy Sambo sempat memberi perintah kepada Ricky Rizal Wibowo sebagai eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.

Kendati demikian, Ricky menolak perintah Ferdy Sambo sebab tidak miliki mental yang kuat untuk melakukan penembakan.

Baca Juga:Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Berani Kamu Tembak Yosua?, Begini Kronologi Lengkapnya!

"Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata: "kamu berani nggak tembak dia (Yosua)? Dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo, "tidak berani, Pak. Karena saya nggak kuat mentalnya, Pak,"" ungkap Sugeng, dilansir dari wartaekonomi--jaringan suara.com.


Sempat berdoa sebelum menembak

Sugeng Hariadi juga mengatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sempat berdoa sebelum akhirnya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.

Dia menuturkan, Richard berdoa untuk meneguhkan kehendaknya sebelum membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat sesuai dengan arahan dari Ferdy Sambo di rumah dinas Duren Tiga No. 46, Jakarta Pusat pada 8 Juli 2022 lalu.

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Sugeng dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).

Baca Juga:Ferdy Sambo Sempat Murka saat CCTV Lokasi Kejadian Diserahkan ke Polisi

Sugeng juga mengungkap bahwa pada saat Ferdy Sambo memerintah Richard untuk menembak Brigadir J, Richard langsung mengiyakan dan menyatakan siap menjalankan perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini