SuaraBatam.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi mengungkap bahwa Ferdy Sambo memberikan satu kotak peluru dengan ukuran 9 mm pada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Selain itu, kata Sugeng, terdakwa Ferdy Sambo juga memberikan senjata api merek Glock 17 berseri MPY851.
Kata Sugeng, Ferdy Sambo sempat memberi perintah kepada Ricky Rizal Wibowo sebagai eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.
Kendati demikian, Ricky menolak perintah Ferdy Sambo sebab tidak miliki mental yang kuat untuk melakukan penembakan.
"Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata: "kamu berani nggak tembak dia (Yosua)? Dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo, "tidak berani, Pak. Karena saya nggak kuat mentalnya, Pak,"" ungkap Sugeng, dilansir dari wartaekonomi--jaringan suara.com.
Sempat berdoa sebelum menembak
Sugeng Hariadi juga mengatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sempat berdoa sebelum akhirnya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.
Dia menuturkan, Richard berdoa untuk meneguhkan kehendaknya sebelum membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat sesuai dengan arahan dari Ferdy Sambo di rumah dinas Duren Tiga No. 46, Jakarta Pusat pada 8 Juli 2022 lalu.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Sugeng dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).
Baca Juga:Ferdy Sambo Sempat Murka saat CCTV Lokasi Kejadian Diserahkan ke Polisi
Sugeng juga mengungkap bahwa pada saat Ferdy Sambo memerintah Richard untuk menembak Brigadir J, Richard langsung mengiyakan dan menyatakan siap menjalankan perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.