Pembuatan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Dimulai Hari Ini, Berapa Biayanya?

Ketentuan tersebut sudah diberlakukan oleh Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mulai hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.

Eliza Gusmeri
Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Pembuatan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Dimulai Hari Ini, Berapa Biayanya?
Ilustrasi Paspor - Syarat dan Cara Membuat Paspor (.imigrasi.go.id)

SuaraBatam.id - Kini masyarakat Batam dapat mengajukan pembuatan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun.

Ketentuan tersebut sudah diberlakukan oleh Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mulai hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.

"Iya benar hari ini sudah berlaku pembuatan paspor biasa untuk masa berlaku 10 tahun, sesuai dengan surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0728, telah dilaksanakan implementasi Kebijakan masa paspor 10 tahun," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas I Batam Tessa Harumdila di Batam Kepulauan Riau, Rabu.

Namun kata Tessa, sesuai aturan dari Dirjen Imigrasi, pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun itu hanya bisa diberikan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Baca Juga:Karyawan KFC Mega Mal yang Melarikan Diri Setelah Bobol Brankas Akhirnya Ditangkap

"Terkait untuk halaman buku paspor, sejauh ini masih tetap sama, masih 48 halaman. Baik itu paspor elektronik maupun paspor biasa non-elektronik," ungkap Tessa.

Begitu juga terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau biaya pembuatan paspor, Tessa juga mengatakan bahwa belum ada perubahan.

"Masih sama, Rp650 untuk paspor elektronik dan Rp350 ribu untuk paspor non-elektronik. Walaupun tidak menutup kemungkinan akan di berlakukan nya tarif baru dikarenakan perubahan masa berlaku di masa yang akan datang," ucapnya.

Sementara itu, apabila paspor telah penuh atau kehabisan halaman, maka paspor wajib untuk diganti walaupun masih dalam masa berlaku dan tetap dikenakan biaya.

"Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan biaya PNBP sesuai dengan ketentuannya," kata dia. [antara]

Baca Juga:Kejari: Negara Rugi Rp468 Juta dari Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini