Pembayaran Tertunda Lagi, Gaji PTK di Kepri Akan Dirapel Tiga Bulan

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kadisdik Kepri) Andi Agung menyebut pembayaran gaji pegawai PTK akan dirapel tiga bulan sekaligus, terhitung Agustus

Eliza Gusmeri
Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:22 WIB
Pembayaran Tertunda Lagi, Gaji PTK di Kepri Akan Dirapel Tiga Bulan
Ilustrasi Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Shutterstock/Antara/Kolase foto)

SuaraBatam.id - Gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN di Kepulauan Riau sepertinya pembayarannya kembali tertunda.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kadisdik Kepri) Andi Agung menyebut pembayaran gaji pegawai PTK akan dirapel tiga bulan sekaligus, terhitung Agustus-Oktober 2022.

"Awalnya memang mau dibayar dua bulan dulu, untuk Agustus dan September. Tapi sepertinya tertunda lagi," kata Andi Agung di Tanjungpinang, Selasa, dikutip dari Antara.

Penundaan itu akibat APBD Perubahan Kepri 2022 yang baru disahkan pekan lalu, sampai saat ini masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:Honorer DPKP Banjar Minta Kejelasan Karena Gaji Belum Dibayar

"Jadi anggarannya belum bisa dicairkan, sampai evaluasi Kemendagri rampung," ujarnya.

Kendati demikian, Andi Agung meminta PTK Non ASN di Kepri tak perlu khawatir, karena pihaknya sudah menganggarkan dana sebesar Rp28 miliar untuk pembayaran gaji PTK Non ASN sisa bulan Agustus hingga Desember 2022.

"Sudah dianggarkan dan disetujui melalui APBD Perubahan 2022," ujar dia.

Ia menyebutkan awalnya anggaran gaji PTK Non ASN 2022 di lingkup Pemprov Kepri hanya dianggarkan selama 6 bulan, yaitu periode Januari-Juli 2022.
Menurutnya kebijakan tersebut diambil oleh Plt Kadisdik Kepri sebelumnya.

"Makanya terjadi keterlambatan pembayaran gaji PTK Non ASN terhitung sejak Agustus hingga September 2022," ucapnya.

Baca Juga:Hati-Hati! Latte Factor: Sepele, tapi Bikin Dompet Bolong!

Lanjutnya menyampaikan total PTK Non ASN di Kepri sebanyak 2.952 orang, meliputi guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK/SLB. Mereka memperoleh gaji sekitar Rp2,4 juta per bulan.

Pihaknya berkomitmen mulai tahun 2023 anggaran gaji PTK Non ASN akan dianggarkan selama setahun penuh. Disdik Kepri kini tengah fokus menyelesaikan perpanjangan kontrak PTK Non ASN.

"Pak Gubernur Ansar Ahmad juga sudah mengingatkan agar gaji PTK Non ASN jadi prioritas pemerintah daerah di tahun depan," katanya menegaskan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini