Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Ferli Hidayat Segera Dinonaktifkan Kapolri

Bahkan hal ini juga menjadi sorotan Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia yakni Usmad Hamid yang mengatakan jika penggunaan gas air mata dilarang.

Eliza Gusmeri
Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:47 WIB
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Ferli Hidayat Segera Dinonaktifkan Kapolri
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pada saat memberikan keterangan kepada media, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

SuaraBatam.id - Kapolres Malang Ferli Hidayat akan segera dimutasi setelah terjadi kerusuhan antara Arema vs Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.

Melansir hops.id, Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Kapolri telah memutuskan segera menonaktifkan Kapolres Malang sementara dan dimutasi sebagai Pamen SDM Polri.

Kapolres Malang  sementara waktu dijabat oleh oleh AKBP Putu Kholis selaku Kapolres Pelabuhan Tanjuk Priok.

Dedi mengatakan Komandan Brimob Polda Jatim juga akan digantikan perannya setelah tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga:Gosip Artis Hari Ini: Rizky Billar Nguap Saat Lesti Kejora Doakan Rumah Tangga, Aldi Taher Ajak Baim Wong Main Film

Bahkan hal ini juga menjadi sorotan Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia yakni Usmad Hamid yang mengatakan jika penggunaan gas air mata dilarang.

Usman meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi kepada personel polisi yang melakukan pelanggaran dalam mengendalikan massa dengan menggunakan gas air mata di stadion.

“Penggunaan kekuatan yang berlebih-lebihan oleh aparat keamanan negara untuk mengatasai atau mengendalikan massa seperti itu tidak bisa dibenarkan karena akan berdampak langsung pada hak untuk hidup orang lain,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid dilansir dari YouTube AanPiX pada 3 Oktober 2022.

Mabel Polri yakni Itsus serta Promam saat ini telah memeriksa setidaknya ada 18 anggota porli yang ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam penembakkan gas air mata di stadion Kanjuruhan.

Tim investigasi Polri telah memeriksa beberapa saksi dan pejabat terkait pihak penyelenggara pertandingann Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya seperti , Direktur LIB, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panitia Penyelenggara dari Arema, hingga Kadispora Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:KPPPA: Ada 37 Anak-anak Meninggal Dunia Korban Tragedi Kanjuruhan, Usia 3-17 Tahun

Seperti diketahui pihak keamanan telah ikut terlibat dalam insiden yang menewaskan banyak orang setelah para suporter Aremania turun ke lapangan dan melakukan perbuatan anarkis.

Namun, seketika polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa dan hal ini dinilai kurang pantas karena penggunaan gas air mata di ruangan tertutup seperti stadion dilarang terutama itu karena tercantum dalam aturan FIFA sesuai dengan Pasal 19b.

Pada pasal 19b tercantum larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini