DRT kini telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 dan atau Pasal 367 KUHP.
Hendak Kabur dari Batam Setelah Curi Perhiasan Rp90 Juta, DRT Ditangkap di Bandara Hang Nadim
Pria berinisial DRT (24) itu hendak melarikan diri dari Batam, ditangkap di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim.
Eliza Gusmeri
Rabu, 28 September 2022 | 14:13 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
08 Mei 2026 | 10:23 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini