DRT kini telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 dan atau Pasal 367 KUHP.
Hendak Kabur dari Batam Setelah Curi Perhiasan Rp90 Juta, DRT Ditangkap di Bandara Hang Nadim
Pria berinisial DRT (24) itu hendak melarikan diri dari Batam, ditangkap di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim.
Eliza Gusmeri
Rabu, 28 September 2022 | 14:13 WIB

BERITA TERKAIT
Rumah Sakit Internasional Pertama di KEK Batam Hadirkan Layanan Kesehatan Standar Global
28 Agustus 2025 | 15:27 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 11:39 WIB
news | 19:34 WIB
lifestyle | 17:22 WIB
news | 20:08 WIB
news | 21:55 WIB
news | 18:30 WIB
news | 11:42 WIB