Adapun barang yang hilang tersebut berupa 3 kalung emas beserta liontin, 7 cincin emas, 1 gelang kaki emas, 1 anting berlian, 1 jam tangan serta 1 dompet berisi perhiasan dan buku rekening serta 1 jam tangan mewah.
"Kalau ditotalkan bernilai mencapai Rp 90 juta," kata dia.
Sementara itu, diketahui DRT masih memiliki hubungan kerabat dengan pemilik rumah.
Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti yaitu dua kalung emas beserta liontin, satu cincin berlian, tiga cincin emas, satu gelang kaki emas, satu anting berlian dan satu jam tangan mewah merk Redamancy bersama kotaknya.
Baca Juga:Kapal Tanker MT Zakira Kedapatan Bawa BBM tanpa Dilengkapi Dokumen di Karimun
Selain itu alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya juga turut disita berupa satu tangan alumunium dan motor Vega R.
DRT kini telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 dan atau Pasal 367 KUHP.