DRT kini telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 dan atau Pasal 367 KUHP.
Hendak Kabur dari Batam Setelah Curi Perhiasan Rp90 Juta, DRT Ditangkap di Bandara Hang Nadim
Pria berinisial DRT (24) itu hendak melarikan diri dari Batam, ditangkap di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim.
Eliza Gusmeri
Rabu, 28 September 2022 | 14:13 WIB

BERITA TERKAIT
Dashboard Digital Investasi Resmi Meluncur, Permudah Investor Mengakses Informasi
18 Juli 2025 | 11:25 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Ingatkan Nasabah Waspadai Phishing Demi Keamanan Transaksi Digital
18 Juli 2025 | 18:36 WIB WIBTerkini
news | 18:34 WIB
news | 17:37 WIB
news | 14:46 WIB
news | 12:02 WIB
lifestyle | 08:39 WIB
news | 18:05 WIB
news | 13:50 WIB