Diduga Halangi Penyidikan, Brigjen Hendra Kurniawan Segera Disidang Kode Etik Pekan Ini

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan terlibat dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J.

Eliza Gusmeri
Selasa, 27 September 2022 | 12:19 WIB
Diduga Halangi Penyidikan, Brigjen Hendra Kurniawan Segera Disidang Kode Etik Pekan Ini
Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karo Paminal. [Twitter]

Siang ini, sidang etik dilaksanakan atas terduga pelanggar Ipda Arsyad Daivan Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Ini merupakan sidang etik lanjutan, karena sebelumnya sudah dilaksanakan, Senin (15/9), namun sidang ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.

Putusan hasil sidang etik Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan esok hari, Selasa (27/9).

Hingga hari ini, total sudah 15 orang dari 35 orang anggota Polri yang terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Kematian Brigadir Yosua di Tangan Sambo Membuka Kotak Pandora 303, IPW: Siapa yang Membuka? Polisi Sendiri, dari Dalam

Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, sisa satu orang masih proses persidangan. Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik.

Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini