Pihak managemen kemudian berusaha mencari tahu keberadaan pelaku, sebelum melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian.
Namun saat itu pelaku tidak juga diketahui tidak masuk kerja dan tidak dapat dihubungi. Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp175 juta.
"Kini pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Penjualan Honda Masih Ditopang Brio, BR-V Alami Peningkatan