Konten Pornografi Masih Bersileweran, Twitter Disebut Gagal Lindungi Pengguna di Bawah Umur?

Selain itu Twitter juga tidak mendeteksi konten terlarang seperti pornografi anak, revenge porn, dan foto-foto upskirt non-konsensual setelah diunggah ke situs tersebut.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 17 September 2022 | 06:00 WIB
Konten Pornografi Masih Bersileweran, Twitter Disebut Gagal Lindungi Pengguna di Bawah Umur?
Ilustrasi Twitter.(Unsplash.com/Souvik Banerjee)

SuaraBatam.id - Eksekutif Twitter tidak menghentikan pengguna di bawah umur untuk melihat unggahan film porno, seperti studi internal yang dilakukan Komisi Perdagangan Federal.

Melansir The New York Post di Jakarta, Jumat (16/9/22) tidak seperti perusahaan media sosial besar lainnya, Twitter mengizinkan pornografi di situsnya.

Selain itu Twitter juga tidak mendeteksi konten terlarang seperti pornografi anak, revenge porn, dan foto-foto “upskirt” non-konsensual setelah diunggah ke situs tersebut.

“Twitter tidak dapat secara akurat mendeteksi eksploitasi seksual anak dan ketelanjangan non-konsensual dalam skala besar,” tulis para peneliti pada bulan April, menurut The Verge.

Baca Juga:Anti Ribet, Berikut Cara Download Twitter Pakai Savefrom.net

Dugaan masalah dengan moderasi pornografi dapat dikualifikasikan sebagai masalah privasi dan keamanan pengguna yang dirahasiakan, menurut para pejabat.

Juru bicara Twitter dan Musk menolak berkomentar. FTC tidak menanggapi permintaan komentar.

Namun, Twitter mengatakan bahwa mereka tidak menoleransi eksploitasi seksual anak.

“Kami secara agresif memerangi pelecehan seksual anak secara online dan telah berinvestasi secara signifikan dalam teknologi dan alat untuk menegakkan kebijakan kami” tambah perusahaan. “Tim kami yang berdedikasi bekerja untuk tetap berada di depan aktor yang beritikad buruk dan untuk membantu memastikan kami melindungi anak di bawah umur dari bahaya — baik di dalam maupun offline.”

Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan The Post, mantan Ketua FTC William Kovacic menyerukan agar FTC, yang menurutnya memiliki misi untuk melindungi konsumen, untuk segera menyelidiki tuduhan tersebut.
Dia mengatakan Twitter dapat dikenai denda dalam kisaran USD5 miliar (Rp74,8 triliun) jika terbukti melanggar keputusan persetujuan dengan gagal melindungi pengguna di bawah umur.

Baca Juga:Curhat Tak Ingin Jadi Bahan Ghibah Tetangga, Istri Suruh Suami Ikut Nongkrong Bareng Warga Sekitar, Tuai Perdebatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini