Berdasarkan pasal 12 Undang-undang No 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Aturan tersebut pun menyebutkan jika pemberhentian Wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri. [antara]
Muhammad Mardiono Bantah Terjadi Konflik di PPP Setelah Ganti Pemimpin: Saya baik dengan Pak Harso
Ia menapik adanya konflik di tubuh partai.
Eliza Gusmeri
Rabu, 14 September 2022 | 12:07 WIB

BERITA TERKAIT
Kader PSI Dian Sandi Serahkan Bukti 'Rahasia' dalam Flashdisk ke Polisi!
28 Mei 2025 | 15:58 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
26 Mei 2025 | 15:49 WIB WIBTerkini