Berdasarkan pasal 12 Undang-undang No 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Aturan tersebut pun menyebutkan jika pemberhentian Wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri. [antara]
Muhammad Mardiono Bantah Terjadi Konflik di PPP Setelah Ganti Pemimpin: Saya baik dengan Pak Harso
Ia menapik adanya konflik di tubuh partai.
Eliza Gusmeri
Rabu, 14 September 2022 | 12:07 WIB
BERITA TERKAIT
Golkar: Legislator Harus Punya Kapasitas Memadai Lindungi Rakyatnya dari Bencana
09 Desember 2025 | 13:13 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 08:31 WIB
news | 09:07 WIB
news | 14:20 WIB
news | 13:35 WIB
lifestyle | 09:38 WIB
lifestyle | 11:32 WIB
lifestyle | 11:10 WIB
news | 10:54 WIB
news | 11:56 WIB
news | 11:28 WIB