Warga Sagulung Jadi Pelangsir dan Timbun BBM Bersubsidi, Terancam 6 Tahun Penjara

Ia terpaksa diamankan Polda Kepri. Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan menuturkan bahwa PH, juga diketahui melakukan aksi penimbunan untuk BBM bersubsidi.

Eliza Gusmeri
Selasa, 06 September 2022 | 13:39 WIB
Warga Sagulung Jadi Pelangsir dan Timbun BBM Bersubsidi, Terancam 6 Tahun Penjara
Pelaku Penimbun dan Pelansir BBM Subsidi PH, yang Diamankan Dengan 630 Liter Solar Subsidi (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial PH, warga Sagulung Kota Batam, Kepulauan Riau tertangkap tangan melakukan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Ia terpaksa diamankan Polda Kepri. Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan menuturkan bahwa PH, juga diketahui melakukan aksi penimbunan untuk BBM bersubsidi.

"Pelaku PH ini berhasil diamankan oleh tim yang curiga dengan aktifitas pengisian BBM yang tidak normal pada Kamis (1/9/2022) kemarin di salah satu SPBU," ujarnya.

Saat diikuti, PH yang baru saja melakukan pengisian BBM solar subsidi, juga kerap mendatangi salah satu gudang di kawasan Sagulung.

Baca Juga:4 Fakta Demo Protes Kenaikan Harga BBM, Tersebar di 9 Titik di Jakarta

Diduga gudang yang didatangk PH setelah mengisi BBM, adalah gudang penampungan.

"PH menggunakan satu mobil untuk berkeliling ke berbagai SPBU membeli solar subsidi. Lalu ditampung di dua mobil yang telah dimodifikasi yang diletakkan Ruko Aji Bisnis Center, Sagulung," sebutnya.

Nugroho menerangkan saat penangkapan kepolisian mendapatkan BBM bersubsidi yang berhasil ditampung PH sebanyak 630 liter.

"Pelaku bisa berkeliling SPBU menggunakan belasan kartu Brizzi yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas SPBU," terangnya.

Nugroho mengungkapkan penampungan solar subsidi hasil langsir PH di jual ke pelaku S.

Baca Juga:Kepung DPR, Massa Buruh Demo Tolak Kenaikan BBM Kompak Sindir Polisi: Mereka Kerja Buat Ferdy Sambo!

Saat dilakukan penelusuran ke lokasi tersebut sudah kosong dan pemilik gudang telah melarikan diri.

"Saat ini pelaku S tengah dilakukan pengejaran oleh kepolisian," ujarnya.

Saat ditanya terkait keterlibatan pihak SPBU dalam tindak pidana tersebut, Nugroho menjelaskan sejauh ini masih pihaknya belum menemukan hal tersebut.

"Hasil pemeriksaan SPBU belum ada keterlibatan," ujarnya.

Tersangka PH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini