Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Dilakukan di Dua Rumah

Kemudian rumah dinasnya Ferdy Sambo hanya berjarak sekitar 1 KM dari rumah pribadinya.

Eliza Gusmeri | Bangun Santoso
Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:50 WIB
Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Dilakukan di Dua Rumah
Sejumlah anggota Brimob berjaga di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di dua lokasi. Lokasi pertama yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kemudian rumah dinasnya Ferdy Sambo hanya berjarak sekitar 1 KM dari rumah pribadinya.

Sementara, rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan hari ini, dijaga ketat pasukan besenjata, Selasa (30/8/2022).

Pantauan Suara.com di lokasi sekitar pukul 09.10 WIB, terlihat empat anggota Brimob bersenjata laras panjang menjaga di sekitar area rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga:Dipertemukan Ferdy Sambo dalam Rekonstruksi, Bharada E Bakal Dikawal Ekstra LPSK hingga Balik ke Rutan

Diketahui, polisi akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf akan dihadirkan langsung.

Terkecuali Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya akan menjalani rekonstruksi dengan menggunakan baju tahanan. Putri Candrawathi tidak akan menggunakan baju tahanan lantaran belum berstatus tahanan meski telah ditetapkan tersangka.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka PC (Putri) bukan tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).


Selain menghadirkan kelima tersangka, penyidik bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut mengundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Baca Juga:Ferdy Sambo Datang ke TKP Pembunuhan Brigadir J Dengan Mobil Taktis Brimob

Andi menyebut pihaknya akan memberikan pengamanan khusus terhadap tersangka Bharada E. Hal ini diberikan kepada yang bersangkutan selaku justice collaborator atau JC.

"Iya (pengamanan khusus terhadap Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini