Kabur ke Singapura, Bos Judi Apin Resmi Jadi Buronan

Sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun setelah melewati proses perkara ia dinyatakan kabur ke luar negeri. Ia dan keluarganya tidak ditemukan lagi.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Kabur ke Singapura, Bos Judi Apin Resmi Jadi Buronan
Bos judi online di komplek Cemara Asri di Deli Serdang kabur ke Singapura. [Dok.Digtara.com]

SuaraBatam.id - Dikabarkan kabur ke Singapura, bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Apin alias Jonni resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun setelah melewati proses perkara ia dinyatakan kabur ke luar negeri. Ia dan keluarganya tidak ditemukan lagi di perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

"Mulai Rabu (24/8/2022) AP jadi buronan. Masuk dalam DPO," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022) pagi, dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga:Nyambi Jual Togel Online, Pedagang Nasi Dibekuk Polisi

Pada Jumat (19/8/2022), penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah rumah AP yang berada di kompleks perumahan elite Cemara Asri. Di hari yang sama itu pula, Apin bersama keluarga diketahui telah kabur ke Singapura.

Hal ini diketahui setelah Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji berkoordinasi dengan pihak imigrasi Bandara Kualamu untuk monitoring dan pengawasan terhadap orang bernama APIN BK agar tidak keluar dari Bandara Kualanamu.

Hasil pemantauan petugas tidak menemukan nama Apin BK dalam manifes keberangkatan setiap pesawat ataupun imigrasi. Belakangan diketahui dari pengembangan penyelidikan, nama sebenarnya Apin adalah Jonni.

"Iya, penyidik baru tahu dari beberapa barang bukti dan dokumen penggeledahan yang kita teliti di TKP bahwa nama sebenarnya J," ujarnya.

Polda Sumut telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Apin. Pertama pada 22 Agustus 2022 dan kedua pada 24 Agustus 2022. Namun, keduanya tidak diindahkan, Apin tetap mangkir.

Baca Juga:Polda Metro Jaya: Penggerebekan 131 Kasus Judi di Jadetabek Tidak Terkait Konsorsium 303

Setelah Apin mangkir dua kali, polisi akhirnya menetapkan tersangka itu masuk DPO.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini