SuaraBatam.id - Dikabarkan kabur ke Singapura, bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Apin alias Jonni resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun setelah melewati proses perkara ia dinyatakan kabur ke luar negeri. Ia dan keluarganya tidak ditemukan lagi di perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Mulai Rabu (24/8/2022) AP jadi buronan. Masuk dalam DPO," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022) pagi, dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
Baca Juga:Nyambi Jual Togel Online, Pedagang Nasi Dibekuk Polisi
Pada Jumat (19/8/2022), penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah rumah AP yang berada di kompleks perumahan elite Cemara Asri. Di hari yang sama itu pula, Apin bersama keluarga diketahui telah kabur ke Singapura.
Hal ini diketahui setelah Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji berkoordinasi dengan pihak imigrasi Bandara Kualamu untuk monitoring dan pengawasan terhadap orang bernama APIN BK agar tidak keluar dari Bandara Kualanamu.
Hasil pemantauan petugas tidak menemukan nama Apin BK dalam manifes keberangkatan setiap pesawat ataupun imigrasi. Belakangan diketahui dari pengembangan penyelidikan, nama sebenarnya Apin adalah Jonni.
"Iya, penyidik baru tahu dari beberapa barang bukti dan dokumen penggeledahan yang kita teliti di TKP bahwa nama sebenarnya J," ujarnya.
Polda Sumut telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Apin. Pertama pada 22 Agustus 2022 dan kedua pada 24 Agustus 2022. Namun, keduanya tidak diindahkan, Apin tetap mangkir.
Baca Juga:Polda Metro Jaya: Penggerebekan 131 Kasus Judi di Jadetabek Tidak Terkait Konsorsium 303
Setelah Apin mangkir dua kali, polisi akhirnya menetapkan tersangka itu masuk DPO.