Dua Pelaku Pemerkosa WNI di Malaysia Ditangkap, Diancam 20 Tahun Penjara

Mereka dikenakan pasal 395 KUHP dan 117 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.

Eliza Gusmeri
Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:05 WIB
Dua Pelaku Pemerkosa WNI di Malaysia Ditangkap, Diancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak