Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan kedutaan sedang mendalami kasus tersebut. [antara]
Dua Pelaku Pemerkosa WNI di Malaysia Ditangkap, Diancam 20 Tahun Penjara
Mereka dikenakan pasal 395 KUHP dan 117 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Eliza Gusmeri
Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:05 WIB

BERITA TERKAIT
Potensi Sanksi yang Didapatkan Malaysia Jika Ada Pemalsuan Dokumen Terhadap Pemain Naturalisasi
04 Juni 2025 | 21:09 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
26 Mei 2025 | 15:49 WIB WIBTerkini