Dua Pelaku Pemerkosa WNI di Malaysia Ditangkap, Diancam 20 Tahun Penjara

Mereka dikenakan pasal 395 KUHP dan 117 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.

Eliza Gusmeri
Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:05 WIB
Dua Pelaku Pemerkosa WNI di Malaysia Ditangkap, Diancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan kedutaan sedang mendalami kasus tersebut. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini