Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan kedutaan sedang mendalami kasus tersebut. [antara]
Dua Pelaku Pemerkosa WNI di Malaysia Ditangkap, Diancam 20 Tahun Penjara
Mereka dikenakan pasal 395 KUHP dan 117 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Eliza Gusmeri
Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:05 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Malaysia Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan Indonesia, Kualitas Udara di 38 Titik Buruk
15 September 2026 | 13:07 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini