Ketat, WN Singapura Jadi Pengedar Narkoba Dihukum Gantung, Tercatat Lima Orang Dieksekusi Sejak Maret

Pria Singapura bernama Nazari Lajim, menjalani hukuman gantung di penjara, kata layanan penjara dalam sebuah pernyataan kepada AFP.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:39 WIB
Ketat, WN Singapura Jadi Pengedar Narkoba Dihukum Gantung, Tercatat Lima Orang Dieksekusi Sejak Maret
Ilustrasi hukuman mati (Pixabay)

SuaraBatam.id - Seorang pengedar narkotika di Singapura menjalani hukuman gantung pada Jumat (22/7/2022).

Pria Singapura bernama Nazari Lajim, menjalani hukuman gantung di penjara, kata layanan penjara dalam sebuah pernyataan kepada AFP.

Melansir batamnews--jaringan suara.com, Menurut badan penegakan narkoba Singapura, Nazari (64) dihukum karena memiliki 33 gram heroin 'untuk tujuan distribusi' pada tahun 2017, dengan pasokan yang dianggap cukup untuk 400 pecandu narkoba selama seminggu.

Pada Kamis (21/7/2022), Pengadilan Banding Singapura menolak banding terakhir Nazari untuk menghentikan hukuman gantung.

Singapura sudah menjalankan lima kali eksekusi mati yang dilakukan sejak Maret lalu, setelah pengadilan menolak banding terakhir individu tersebut.

Baca Juga:5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia

Beberapa hukuman gantung yang dilakukan, termasuk seorang pria dengan gangguan jiwa April lalu, telah memicu seruan kepada pemerintah Singapura untuk menghapuskan hukuman mati di negara itu.

Namun, Singapura, yang memiliki salah satu undang-undang anti-narkoba paling ketat di dunia, menegaskan bahwa hukuman itu masih efektif dalam mengendalikan kegiatan perdagangan narkoba.

Sementara itu, aktivis hak asasi manusia setempat, Kirsten Han, mengatakan Nazari menghabiskan sebagian besar hidupnya berjuang melawan kecanduan narkoba sejak ia berusia 14 tahun.

"Jika kita peduli dengan kondisi individu yang menggunakan narkoba, kita harus memberikan dukungan yang berarti dan ruang untuk pemulihan bagi Naziri dan individu seperti dia.

"Sebaliknya, kami menjatuhkan hukuman penjara berulang kali sepanjang hidupnya," katanya.

Baca Juga:Dalam 5 Tahun, Presentase Investor Kripto Indonesia Diklaim Bakal Kalahkan Singapura

Eksekusi pada bulan Maret adalah yang pertama dalam dua tahun, dengan hukuman gantung seorang pengedar narkoba Singapura, dan para aktivis khawatir eksekusi seperti itu akan lebih banyak dilakukan dalam beberapa bulan mendatang.

April lalu, penangguhan penyelundup Malaysia Nagaenthran K Dharmalingam memicu kemarahan internasional karena permohonan bahwa pria itu memiliki masalah mental diabaikan oleh pengadilan.

Dalam wawancara baru-baru ini dengan BBC, Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K Shanmugam, membela sikap negaranya terhadap hukuman mati, karena 'ada bukti yang jelas bahwa hukuman mati itu berhasil mencegah perdagangan narkoba'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini