SuaraBatam.id - MS Glow, perusahaan skincare milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari menganggap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.
Ia akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" kata Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (13/7/2022).
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Baca Juga:Dihukum Ganti Rugi Rp37 Miliar, Shandy Istri Juragan 99 Curhat Begini di Instagram
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
MS Glow adalah merek skincare yang sudah sangat dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari pada 2013. Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016.
Di bulan Agustus 2021 Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.
Sejak itu, terjadi perjalanan panjang sengketa merek sehingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Sengketa merek MS Glow dan PS Glow ini diperiksa di Pengadilan Niaga Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan A.F.S. Dewantoro.
Baca Juga:Intip Kekayaan Juragan 99, Mampukah MS Glow Bayar Rp 37 Miliar ke PS Glow?