Mahfud MD: Pihak ACT Patut Dihukum Jika Terbukti Menggelapkan Dana Umat

Menurutnya, selama ini, pihak ACT kerap menyampaikan pesan kepada Mahfud kalau mereka bekerja demi kemanusiaan.

Eliza Gusmeri
Rabu, 06 Juli 2022 | 21:32 WIB
Mahfud MD: Pihak ACT Patut Dihukum Jika Terbukti Menggelapkan Dana Umat
Mahfud MD (Suara.com/Ria).

SuaraBatam.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) donasi patut dihukum jika terbukti menggelapkan dana umat.

Menurutnya, selama ini, pihak ACT kerap menyampaikan pesan kepada Mahfud kalau mereka bekerja demi kemanusiaan.

Mahfud mengungkapkan kalau dirinya pernah memberikan dukungan atau endorse berupa video untuk beragam kegiatan ACT.

"Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," ungkap Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:Kasus ACT Diselidiki Bareskrim Polri

Mahfud menceritakan kalau dirinya dimintai endorse oleh pihak ACT secara tiba-tiba di kantornya. Ia juga mengaku pernah ditodong endorse tiba-tiba di Sumatera.

Lagi-lagi mereka meminta endorse dengan alasan kemanusiaan.

Mengenai kasus yang tengah melanda ACT, Mahfud menyebut kalau dirinya sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turut menyelidikinya.

"Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini."

Temuan Majalah Tempo

Baca Juga:Izin Galang Dana Dicabut Pemerintah, ACT di Garut Tetap Beroperasi

Diketahui, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT dia memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Di samping itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CRV. Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini