Pengamat: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Nasib Tenaga Honorer karena Berdampak Sosial Politik pada Pilkada 2024

Sehingga rencana pemerintah menghapus tenaga honorer sebaiknya ditangani secara bijak sehingga dapat meminimalisir dampak negatif.

Eliza Gusmeri
Selasa, 21 Juni 2022 | 13:48 WIB
Pengamat: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Nasib Tenaga Honorer karena Berdampak Sosial Politik pada Pilkada 2024
Potret ilustrasi pegawai honorer. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Pengamat politik dan pemerintahan, Endri Sanopaka berpendapat penghapusan tenaga honorer berpotensi memberi dampak negatif terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024, meski ribuan tenaga honorer harus memahami bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan berdasarkan amanah UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

Sehingga rencana pemerintah menghapus tenaga honorer sebaiknya ditangani secara bijak sehingga dapat meminimalisir dampak negatif.

"Ada potensi negatif akibat kebijakan itu baik secara politik, sosial, hukum maupun ekonomi sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan nasib tenaga honorer jauh sebelum kebijakan itu diberlakukan," kata ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji, itu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melansir antara, 21 Juni 2022.

Berdasarkan undang-undang itu, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PNS dan PPPK). Namun sumber keuangan honor atau gaji kepada tenaga honorer tidak membebani anggaran pusat, melainkan daerah.

Baca Juga:Untuk Jangkau Pasar Lebih Luas, Ini Metode Pemasaran Phygital yang Dikenalkan Patrick Rimba

Begitu pula dengan PPPK, menurut dia anggaran untuk pembayaran gaji mereka bersumber dari anggaran daerah, berbeda dengan PNS yang bersumber dari anggaran pusat.

Karena itu, sejak awal pemda menunda membuka penerimaan PPPK, kecuali untuk guru lantaran jumlah tenaga honorer yang cukup banyak.

Selama ini, kata dia tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan daerah tidak semata-mata berorientasi terhadap gaji.

Sebab, gaji yang diperoleh mereka relatif jauh lebih rendah dibanding PNS atau PPPK.

Pertimbangan mereka justru merasa bangga dapat bekerja di pemerintahan karena mendapatkan status sosial yang baik di tengah masyarakat. "Pendapatan daerah turun sejak pandemi Covid-19. Tahun 2022 ini baru terlihat perlahan-lahan kondisi kembali normal, aktivitas masyarakat meningkat dan perekonomian berjalan," ucapnya.

Baca Juga:Pertimbangkan Gibran Maju di Pilkada 2024, Puan Maharani: Masih Jauh Banget, Kita Pilpres Dulu

Keinginan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, agar pemerintah pusat menangguhkan kebijakan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan tersebut tidak akan berarti apa-apa bila para honorer tidak mendukungnya. "Semestinya berjuang bersama-sama minta kebijakan khusus dari pusat," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini