Bagi warga yang akan melakukan pendaftaran online, dapat mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Playstore.
Setelah mengunduh aplikasi, para pendaftar wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Baca Juga:Kacau Dihantam Krisis Ekonomi, Warga Sri Lanka Bondong-bondong Bikin Paspor
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyertaan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait