Ditanyakan mengenai pengurusan paspor di hari Minggu saat ini diakuinya masih berjalan dengan kuota hanya bagi 20 pengajuan.
"Namun untuk keseluruhan pengajuan hanya melalui aplikasi saja. Tidak ada pengajuan langsung, untuk pembukaan pendaftaran lewat aplikasi setiap hari dibuka sejak pukul 07.00 WIB pagi," katanya.
Untuk pengurusan paspor, Imigrasi Batam ditegaskannya memprioritaskan kepada warga tempatan.
Dari persentase, hanya 20 persen warga luar Batam yang mengurus paspor, sisanya warga lokal.
Baca Juga:Kacau Dihantam Krisis Ekonomi, Warga Sri Lanka Bondong-bondong Bikin Paspor
"Kita prioritaskan pengurusan paspor ke warga tempatan. Ada 20 persen dari luar Batam, sisa 80 persen itu warga Batam. Lalu ada sekitar 35 persen untuk pengurusan penggantian paspor. Sisanya lagi pembuatan paspor baru," paparnya.
Cara Urus Paspor di Batam
Bagi warga yang akan melakukan pendaftaran online, dapat mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Playstore.
Setelah mengunduh aplikasi, para pendaftar wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Baca Juga:Terkuak Tersangka Dugaan Korupsi PT Persero Batam: GM Pemasaran Berinisial A
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.