SuaraBatam.id - Nirina Zubir berharap persidangan kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya segera selesai.
Ia berharap persidangan bisa dilaksanakan dua kali dalam seminggu.
Sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar persidangan kasus tersebut sekali seminggu.
"Saya dan kakak saya memperjuangkan hak orangtua kami, sampai detik ini kami masih tetap hadir, tetap memperjuangkan tapi saya minta secepatnya yuk," kata Nirina ditemui usai sidang, Selasa (14/6/2022), melansir herstory.
Baca Juga:2 Masalah Ini yang Membuat Sofyan Djalil Lengser dari Jabatan Menteri ATR/BPN
"Ya kita tahu, namanya hukum kita mengikuti, makanya sampai sekarang kita masih hadir. Pak hakim, seminggu dua kali dong. Yang mulia.." lanjutnya.
Selain itu, Nirina juga berharap bahwa nantinya para terdakwa yang ada di dalam kasus tersebut dihadirkan secara langsung di persidangan.
"Saya dan kakak saya memperjuangkan hak orangtua kami, sampai detik ini kami masih tetap hadir, tetap memperjuangkan tapi saya minta secepatnya yuk," kata Nirina ditemui usai sidang, Selasa (14/6/2022).
"Ya kita tahu, namanya hukum kita mengikuti, makanya sampai sekarang kita masih hadir. Pak hakim, seminggu dua kali dong. Yang mulia.." lanjutnya.
Dalam persidangan yang digelar, Jaksa Penuntut Umum melibatkan 5 orang saksi yaitu Jaronah, Shinta Nurul, Sarmini, Hafizul Amar, dan Mardani.
Serta, 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Akibat dugaan pemalsuan 6 sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir yang dilakukan oleh Riri Kasmita, keluarga sang artis mendapatkan kerugian sebesar Rp 17 miliar.
Ia pun dijerat tuduhan pemalsuan surat dan pencucian uang.Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).