"Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit," tegasnya.
Sementara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh
aplikasi tersebut sebelum keberangkatan
Kemudian,menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital), dan telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
"Bagj WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina," ungkapnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait